Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter Anak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, IDAI Murka dan Singgung Kriminalisasi Profesi

Juni 16, 2026 Last Updated 2026-06-16T02:02:17Z


Tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap dokter anak dr Ratna Setia Asih, SpA, memicu gelombang reaksi dari kalangan tenaga kesehatan. Kasus yang menjerat dokter dari RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, tersebut kini menjadi sorotan luas dan memunculkan perdebatan mengenai batas antara tanggung jawab profesi medis dan proses pidana.


Jaksa Penuntut Umum menilai dr Ratna terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat unsur kelalaian yang diduga berujung pada meninggalnya seorang pasien.


Tuntutan tersebut langsung mendapat respons keras dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Organisasi profesi itu menilai proses hukum yang berjalan menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis karena dianggap belum didahului mekanisme etik dan disiplin profesi secara tuntas.


Ketua IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa dr Ratna. Menurutnya, perkara ini berpotensi menjadi preseden yang dapat menimbulkan rasa takut di kalangan dokter saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.


Ia menyoroti bahwa proses pidana berjalan ketika pemeriksaan etik dan disiplin profesi belum menghasilkan keputusan final. Kondisi tersebut, menurut IDAI, menjadi salah satu alasan munculnya anggapan bahwa tenaga medis berisiko mengalami kriminalisasi saat menjalankan profesinya.


Selain itu, IDAI juga menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan dr Ratna saat menangani pasien disebut masih berada dalam koridor kompetensi profesi dokter anak. Organisasi tersebut menyinggung praktik telemedicine atau telekonsultasi yang saat ini telah diakui dalam sistem pelayanan kesehatan modern dan memiliki dasar hukum dalam regulasi kesehatan di Indonesia.


Perdebatan mengenai kasus ini semakin berkembang karena menyangkut penerapan teknologi layanan kesehatan jarak jauh yang semakin banyak digunakan sejak beberapa tahun terakhir. Kalangan dokter menilai penting adanya pemahaman yang jelas mengenai batas tanggung jawab profesional dalam praktik telemedicine agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.


Sementara itu, Majelis Disiplin Profesi (MDP) memilih bersikap lebih hati-hati dalam menanggapi tuntutan yang telah diajukan jaksa. Ketua MDP, Prof Sundoyo, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses pemeriksaan disiplin profesi masih berlangsung.


Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih diperiksa baik di pengadilan maupun di lingkungan MDP. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin memberikan pernyataan yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum ataupun pemeriksaan disiplin yang belum selesai.


MDP menegaskan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan rampung dan telah ada putusan yang berkekuatan hukum maupun keputusan dari majelis disiplin profesi.


Kasus dr Ratna kini menjadi perhatian luas di dunia kesehatan Indonesia. Banyak tenaga medis berharap adanya kepastian hukum yang seimbang, sehingga perlindungan terhadap pasien tetap terjamin tanpa mengurangi rasa aman dokter dalam menjalankan praktik medis sesuai standar profesi.


Polemik ini juga membuka kembali diskusi mengenai pentingnya koordinasi antara mekanisme etik, disiplin profesi, dan proses hukum pidana dalam menangani dugaan malpraktik atau kelalaian medis. Sejumlah pihak menilai ketiga aspek tersebut perlu berjalan secara proporsional agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat.


Hingga saat ini, proses persidangan terhadap dr Ratna masih berlangsung. Putusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi salah satu penentu arah penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian masyarakat dan komunitas medis nasional tersebut.(Rhz2797)