Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memasuki babak penting. Tiga mantan pejabat yang pernah bekerja di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Dalam tuntutannya, Ibrahim Arief atau IBAM dituntut paling berat, yakni 15 tahun penjara. Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti. IBAM dikenakan denda Rp1 miliar, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing Rp500 juta. Tak hanya itu, IBAM dan Mulyatsyah juga dibebani pembayaran uang pengganti miliaran rupiah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Rinciannya, kerugian berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun, serta tambahan sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan hingga penyusunan anggaran tanpa data pendukung yang valid. Bahkan, pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai.
Lebih lanjut, proyek ini juga dinilai tidak tepat sasaran, terutama bagi wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang justru mengalami kendala dalam pemanfaatan perangkat tersebut.
Jaksa menyebut tindakan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional di sektor pendidikan. Proses hukum masih berlanjut, dan putusan akhir kini menunggu pertimbangan majelis hakim. (Rhz2797)
