Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurutnya, keputusan Sony untuk menjadi justice collaborator bertujuan membantu penyidik mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus meluruskan berbagai tudingan yang berkembang terkait perannya dalam perkara tersebut.
Krisna menjelaskan bahwa komitmen Sony untuk bekerja sama dengan penyidik telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan. Ia menegaskan kliennya siap memberikan keterangan secara lengkap demi mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan program MBG.
Klaim Ada Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif
Dalam keterangannya, Krisna mengungkapkan bahwa Sony siap membeberkan sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Meski demikian, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkap ke publik karena akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut pengakuan Sony yang disampaikan kuasa hukumnya, dugaan keterlibatan dalam perkara ini tidak hanya berasal dari lingkungan internal BGN, tetapi juga disebut menyentuh kalangan eksekutif dan legislatif. Informasi tersebut, kata Krisna, akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.
Pihak kuasa hukum berencana mengirimkan surat permohonan justice collaborator kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan. Mereka berharap status tersebut dapat membantu membuka kasus secara lebih transparan dan memberikan gambaran utuh mengenai alur dugaan korupsi yang terjadi.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap dinyatakan lolos meski dianggap tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memperoleh aliran dana dalam jumlah besar.
Penyidik menduga afiliasi tersebut memberikan keuntungan signifikan kepada yayasan-yayasan tertentu yang terlibat dalam program MBG. Nilai dana yang mengalir disebut mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Pengadaan Barang Jadi Sorotan Penyidik
Selain dugaan penyimpangan pada proses verifikasi yayasan, Kejaksaan Agung juga menyoroti sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan program. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (markup) dalam sejumlah proyek yang telah direalisasikan.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyelidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, barang bukti, dan informasi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang diusut.
Perkembangan terbaru terkait pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang membelit Program Makan Bergizi Gratis dan menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional.(Rhz2797)
