Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap praktik peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, petugas menemukan jutaan produk kosmetik impor yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penggerebekan tersebut, BPOM bersama Balai POM Tangerang menyita sebanyak 956 jenis produk kosmetik atau sekitar 2.082.039 unit. Seluruh produk tersebut diketahui tidak memiliki nomor izin edar resmi dan tidak dilengkapi dokumen importasi yang lengkap.
Nilai Temuan Capai Rp27,6 Miliar
BPOM memperkirakan total nilai ekonomi dari kosmetik yang diamankan mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal China yang didominasi oleh produk rias wajah atau kosmetik dekoratif.
Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait peredaran kosmetik ilegal dalam beberapa waktu terakhir. Selain jumlahnya yang sangat besar, produk tersebut diduga telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai platform perdagangan elektronik.
Diduga Masuk Lewat Jalur Tidak Resmi
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil investigasi sementara menunjukkan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman umum atau forwarder yang diduga tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Menurutnya, kosmetik tersebut tidak dilengkapi dokumen impor yang sah sehingga kuat dugaan masuk melalui jalur tidak resmi. Kondisi ini membuat produk tidak melalui proses pengawasan dan evaluasi yang diwajibkan sebelum beredar di pasar Indonesia.
BPOM kini terus mendalami jalur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemasukan dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Dijual Melalui E-Commerce
Selain menyimpan produk dalam jumlah besar di gudang, pelaku diduga memasarkan kosmetik tersebut melalui berbagai kanal penjualan daring. Metode ini memungkinkan produk menjangkau konsumen secara luas dalam waktu singkat tanpa melalui pengawasan yang memadai.
Sebagai langkah penindakan, BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi gudang dan mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BPOM Ingatkan Risiko bagi Konsumen
BPOM menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar maupun produk impor yang masuk tanpa memenuhi regulasi tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, dan manfaatnya. Karena tidak melalui proses evaluasi resmi, produk semacam ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli kosmetik, terutama yang dijual secara online. Konsumen disarankan memastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dan berasal dari distributor yang terpercaya.
Kasus pengungkapan gudang kosmetik ilegal di Tangerang ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran. Dengan maraknya penjualan melalui platform digital, kewaspadaan konsumen menjadi salah satu kunci untuk menghindari penggunaan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.(Rhz2797)
