Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! iPhone XS Lelang KPK Laku Rp34 Juta, Tapi Pemenangnya Malah Gagal Bayar

Juni 29, 2026 Last Updated 2026-06-29T07:30:28Z



Lelang barang rampasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita perhatian publik setelah sebuah iPhone XS 64 GB berhasil ditawar hingga Rp34 juta. Namun, pemenang lelang tersebut dipastikan gagal menyelesaikan pembayaran sehingga transaksi dinyatakan batal.


KPK memastikan perangkat tersebut akan kembali dilelang pada Desember 2026 bersamaan dengan rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).


Ada Tiga Pemenang Lelang yang Tidak Melunasi Pembayaran


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat tiga pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga batas akhir pelunasan pada 25 Juni 2026.


Salah satunya merupakan pemenang lelang iPhone XS 64 GB yang merupakan barang rampasan dari perkara mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.


Selain itu, pemenang lelang iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB dari perkara Hasanuddin serta satu unit telepon genggam dari perkara Rachmat Fadjar juga dinyatakan wanprestasi.


Secara keseluruhan, nilai transaksi yang gagal dilunasi mencapai sekitar Rp61,4 juta.


Aset Akan Kembali Dilelang Akhir Tahun


KPK menyatakan seluruh barang yang gagal dibayar akan dimasukkan kembali dalam agenda lelang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.


Langkah tersebut dilakukan agar aset hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dijual kepada masyarakat melalui mekanisme yang terbuka, sekaligus memberikan pemasukan bagi negara.


Lelang Tetap Hasilkan Hampir Rp40 Miliar


Meski terdapat beberapa peserta yang gagal melunasi pembayaran, KPK tetap mencatat hasil lelang yang cukup besar.


Pada periode Juni 2026, hasil penjualan barang rampasan korupsi berhasil menyumbang sekitar Rp39,8 miliar ke kas negara.


Kontribusi terbesar berasal dari aset perkara Sunjaya Purwadisastra yang menghasilkan sekitar Rp16,6 miliar. Disusul perkara Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar yang menyumbang sekitar Rp3,3 miliar.


Antusiasme Masyarakat Dinilai Tinggi


KPK mengapresiasi tingginya minat masyarakat mengikuti lelang barang rampasan negara.


Menurut Budi Prasetyo, tingginya partisipasi peserta menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem lelang yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.


Ia menegaskan bahwa pemulihan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


iPhone XS Sempat Jadi Sorotan


Lelang yang digelar secara daring pada 18 Juni 2026 melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memang menarik perhatian publik.


Pasalnya, iPhone XS 64 GB yang memiliki harga limit hanya Rp231 ribu justru ditawar hingga mencapai Rp34 juta.


Tak hanya itu, iPhone 13 Pro Max 1 TB dari perkara Hasanuddin juga laku Rp17,8 juta, jauh di atas harga limit Rp5,8 juta setelah menarik ratusan peminat.


Dalam lelang yang sama, mesin kopi La Marzocco berhasil terjual Rp108,7 juta dari harga limit Rp77,6 juta, sementara rumah milik terpidana Gazalba Saleh laku sekitar Rp6,2 miliar.


KPK Pastikan Lelang Tetap Berlanjut


Dengan adanya peserta yang wanprestasi, KPK memastikan proses lelang tidak berhenti. Barang-barang yang gagal dibayar akan kembali ditawarkan kepada masyarakat pada akhir tahun melalui mekanisme resmi.


Melalui sistem tersebut, KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat terus memberikan manfaat bagi negara sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian akibat praktik korupsi.((Rhz2797)