Rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memasuki tahap penting. Draf perubahan regulasi tersebut sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan siap dibahas bersama DPR RI.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa revisi UU Polri menjadi salah satu rekomendasi utama yang telah disampaikan langsung kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Jimly, rancangan undang-undang tersebut sebenarnya sudah tersedia dan tinggal menunggu proses pembahasan di DPR. Ia menegaskan, sejumlah poin baru telah dimasukkan sebagai bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian.
Selain revisi undang-undang, pemerintah juga didorong untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna mempercepat reformasi internal Polri. Instruksi ini nantinya akan ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.
Dalam agenda reformasi tersebut, terdapat rencana penyesuaian terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan rampung hingga 2029.
Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Institusi
Salah satu poin krusial dalam revisi UU Polri adalah pengaturan lebih tegas terkait jabatan anggota Polri di luar institusi. Presiden disebut menginginkan adanya pembatasan yang jelas dan bersifat limitatif, mirip dengan aturan dalam Undang-Undang TNI.
Selama ini, penempatan anggota Polri di jabatan sipil dinilai belum memiliki batasan yang tegas. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme institusi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengaturan tersebut akan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU Polri.
Kompolnas Akan Diperkuat dan Lebih Independen
Selain pembatasan jabatan, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menjadi perhatian utama. Pemerintah berencana menjadikan Kompolnas sebagai lembaga independen dengan kewenangan yang lebih kuat.
Jimly menyebutkan, ke depan keputusan Kompolnas akan bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Kapolri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Tokoh hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, juga menyatakan bahwa Kompolnas akan diisi oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, advokat, dan tokoh publik.
Dengan komposisi tersebut, Kompolnas diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar berfungsi sebagai lembaga pengawas yang kuat dan independen.
DPR Tunggu Surat Resmi dari Pemerintah
Dari pihak legislatif, DPR RI menyatakan siap membahas revisi UU Polri begitu menerima surat resmi dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut langkah Presiden sebagai keputusan yang tepat.
Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan jabatan anggota Polri di sektor sipil agar sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan. Bahkan, ia mengusulkan masa jabatan maksimal tiga tahun untuk menjaga regenerasi di lembaga sipil.
Dorong Profesionalisme dan Reformasi Polri
Sebelumnya, DPR telah menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna pada Januari 2026. Poin tersebut mencakup penguatan pengawasan, penegasan posisi Polri di bawah Presiden, hingga reformasi kultural dan pemanfaatan teknologi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi UU Polri ke depan.
Dengan berbagai langkah ini, revisi UU Polri diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia. (Rhz2797)
