Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Usai Akui Terima Rp20 Juta, Kampus Buka Suara

Juni 24, 2026 Last Updated 2026-06-24T00:17:29Z


Universitas Bung Karno (UBK) akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penerimaan uang oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum yang disebut berkaitan dengan perubahan lokasi demonstrasi mahasiswa.


Dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), pihak rektorat menyampaikan hasil investigasi internal sekaligus menjelaskan sikap resmi kampus terhadap kasus tersebut.


Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif mahasiswa dan tidak pernah mendapat mandat maupun penugasan dari pihak universitas.


"Kehadiran mahasiswa tersebut merupakan aspirasi dari beberapa BEM fakultas dan bukan atas nama ataupun perintah Universitas Bung Karno," jelas Sri.


Kampus Hormati Hak Mahasiswa, tetapi Tegas Soal Pelanggaran


UBK menyatakan tetap menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, seluruh tindakan maupun pernyataan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang terlibat.


Pihak kampus juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran aturan akademik maupun etika organisasi kemahasiswaan. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Bung Karno.


Selain itu, kampus menolak adanya campur tangan pihak luar yang diduga mencoba memanfaatkan gerakan mahasiswa untuk kepentingan tertentu. Mahasiswa pun diimbau agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga independensi organisasi kemahasiswaan.


Ketua BEM Fakultas Hukum Dinonaktifkan


Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa pihak universitas telah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum berinisial M Abdimaludin untuk dimintai klarifikasi.


Dalam pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan mengakui telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak lain. Dana tersebut, menurut pengakuannya, kemudian dibagikan kepada sejumlah mahasiswa.


Atas dasar pengakuan tersebut, pihak universitas memutuskan untuk menonaktifkan Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum hingga seluruh proses investigasi selesai dilakukan.


Menurut Daniel, langkah tersebut diambil agar yang bersangkutan tidak lagi mewakili ataupun mengatasnamakan organisasi mahasiswa selama proses pemeriksaan berlangsung.


Uang Disebut untuk Mengubah Titik Demonstrasi


Hasil investigasi internal juga mengungkap bahwa uang tersebut diduga diberikan melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut menerima titipan dari oknum aparat kepolisian.


Dana itu, berdasarkan pengakuan Ketua BEM, diserahkan pada dini hari menjelang aksi mahasiswa dengan tujuan agar massa tidak menggelar demonstrasi di sekitar Istana Kepresidenan, melainkan mengalihkan aksi ke kawasan Gedung DPR RI.


Meski menerima uang tersebut, Abdimaludin mengaku permintaan itu tidak dijalankan. Mahasiswa tetap melaksanakan aksi unjuk rasa di sekitar Istana sesuai rencana awal.


UBK Minta Publik Hormati Proses Klarifikasi


Dalam pernyataan resminya, Universitas Bung Karno mengajak masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum seluruh proses klarifikasi selesai.


Kampus juga meminta agar kasus ini tidak digeneralisasi sehingga mencoreng nama baik ribuan mahasiswa UBK yang selama ini aktif berprestasi di bidang akademik, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.


UBK menegaskan tetap berkomitmen menjaga integritas akademik, menjunjung nilai-nilai kebangsaan, serta membentuk karakter mahasiswa yang beretika dan bertanggung jawab sebagai calon pemimpin bangsa.(Rhz2797)