Notification

×

Iklan

Iklan

Hotman Paris Ungkap Donasi untuk Korban YTR Tembus Rp2,5 Miliar, Sebut Cukup Jadi Modal Hidup Baru

Juni 29, 2026 Last Updated 2026-06-29T08:07:34Z


Pengacara Hotman Paris Hutapea mengumumkan bahwa penggalangan dana untuk YTR, perempuan yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, telah mencapai hampir Rp2,5 miliar.


Melalui unggahan di media sosial, Hotman menyampaikan apresiasi kepada para donatur yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Ia juga menyebut bahwa jumlah dana yang terkumpul dinilai sudah mencukupi sebagai bekal awal bagi korban untuk membangun kembali kehidupannya.


Dana Akan Diserahkan kepada Korban


Menurut Hotman, seluruh donasi yang telah terkumpul akan diberikan kepada YTR agar dapat digunakan sebagai modal untuk memulai kehidupan baru setelah menjalani masa-masa sulit akibat kasus yang dialaminya.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak lagi membuka penggalangan dana karena target bantuan yang dibutuhkan telah terpenuhi.


Penggalangan dana tersebut mendapat respons luas dari masyarakat yang menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban.


Hotman Kritik Pernyataan Komnas Perempuan


Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut menanggapi pernyataan Komnas Perempuan mengenai status hukum kasus yang dialami YTR.


Ia menilai pernyataan yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan dinilai kurang tepat disampaikan di tengah proses pemulihan korban dan keluarganya.


Menurut Hotman, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan luka baru bagi keluarga korban yang masih berupaya bangkit dari peristiwa yang terjadi.


Komnas Perempuan Masih Lakukan Pendalaman


Sebelumnya, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kasus YTR sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan lembaganya masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada sebelum menentukan klasifikasi hukum yang tepat.


Tim Komnas Perempuan juga telah diterjunkan ke Bandung untuk menghimpun informasi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani perkara tersebut.


Menurut Komnas Perempuan, proses pendalaman dilakukan agar penanganan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan hak-hak korban, termasuk perlindungan dan pemulihan, dapat dipenuhi secara menyeluruh.


Kasus YTR Masih Berproses di Kepolisian


Kasus yang menimpa YTR menjadi perhatian publik setelah korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun.


Terduga pelaku, Taufik Hidayat, telah ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.


Saat ini Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak penganiayaan.


Dukungan Publik Terus Mengalir


Besarnya donasi yang berhasil dikumpulkan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus YTR. Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, banyak pihak berharap bantuan tersebut dapat membantu korban memulai lembaran baru dan menjalani proses pemulihan dengan lebih baik.


Sementara itu, aparat penegak hukum masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)