Menjelang proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkap adanya dukungan dari sejumlah tokoh yang bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.
Pelimpahan tahap dua dari penyidik ke kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026. Meski demikian, proses penangguhan penahanan masih bergantung pada keputusan aparat penegak hukum.
Refly Harun: Informasi 50 Tokoh Berasal dari Tim Lain
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa tim pendamping hukum terdiri dari beberapa pihak. Karena itu, pernyataan mengenai adanya 50 tokoh yang siap menjadi penjamin bukan berasal langsung dari dirinya.
Menurut Refly, saat ini seluruh tim masih terus menggalang dukungan dari berbagai tokoh yang bersedia memberikan jaminan bagi kedua kliennya.
Ia juga memilih tidak menyebutkan jumlah pasti tokoh yang telah menyatakan kesediaannya karena proses pengumpulan dukungan masih berlangsung.
Kendala Ada pada Administrasi, Bukan Komitmen
Refly menegaskan bahwa memperoleh komitmen dari para tokoh bukanlah persoalan utama. Tantangan terbesar justru berada pada proses administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Setiap surat jaminan harus dibuat secara tertulis, dilengkapi materai, serta ditandatangani langsung oleh pihak yang bersedia menjadi penjamin. Proses tersebut membutuhkan waktu karena tim hukum harus menemui para tokoh satu per satu.
Keluarga Tetap Menjadi Penjamin Utama
Dalam pengajuan penangguhan penahanan, Refly menjelaskan bahwa pihak keluarga tetap menjadi penjamin utama sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, dukungan dari tokoh masyarakat dinilai memiliki nilai moral dan menjadi bentuk jaminan tambahan yang menunjukkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki rekam jejak serta kredibilitas yang dinilai baik oleh para pendukungnya.
Menunggu Proses Pelimpahan ke Kejaksaan
Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum proses pelimpahan perkara dilakukan.
Keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan nantinya akan berada di tangan aparat penegak hukum setelah seluruh persyaratan administratif dan hukum dipenuhi.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.(Rhz2797)
