Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan terkait proses kelulusan calon dokter di Indonesia. Ratusan lulusan sarjana kedokteran disebut berada dalam posisi genting karena terancam kehilangan kesempatan memperoleh status dokter apabila kembali gagal dalam uji kompetensi yang akan datang.
Permasalahan ini menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan oleh calon dokter kepada Kementerian Kesehatan. Berdasarkan data peserta ujian kompetensi periode 2016 hingga 2024, terdapat ribuan lulusan kedokteran yang masih berstatus retaker atau peserta yang harus mengulang ujian karena belum memenuhi standar kelulusan.
Data yang dimiliki Kementerian Kesehatan menunjukkan terdapat sekitar 2.624 peserta yang belum berhasil lulus uji kompetensi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih memiliki peluang cukup besar karena baru mengikuti ujian kurang dari tiga kali. Namun, terdapat sekitar 37 persen peserta yang sudah menjalani ujian lebih dari tiga kali dan tetap belum berhasil memperoleh kelulusan.
Yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan sekitar 297 peserta yang hanya memiliki satu kesempatan terakhir untuk mengikuti ujian kompetensi. Jika kembali gagal, mereka berpotensi kehilangan hak untuk melanjutkan proses menuju profesi dokter sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, tingginya angka kegagalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi. Ia menilai kualitas pendidikan dapat diukur dari kemampuan lulusan dalam melewati uji kompetensi nasional yang menjadi syarat utama sebelum menjalankan profesi dokter.
Karena itu, Kementerian Kesehatan mendorong adanya transparansi data terkait tingkat kelulusan setiap fakultas kedokteran. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dan regulator dapat mengetahui institusi mana yang berhasil menghasilkan lulusan berkualitas serta mana yang perlu melakukan perbaikan sistem pendidikan.
Menurut Menkes, apabila sebuah fakultas secara konsisten menghasilkan banyak lulusan yang gagal dalam uji kompetensi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kapasitas penerimaan mahasiswa maupun kualitas proses pembelajaran yang diterapkan.
Selain persoalan akademik, calon dokter juga mengeluhkan besarnya biaya yang harus ditanggung saat mengulang ujian kompetensi. Banyak peserta mengaku masih diwajibkan membayar sejumlah biaya pendidikan meskipun mereka tidak lagi mengikuti kegiatan perkuliahan secara aktif.
Beberapa peserta bahkan disebut harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar, mulai dari pembayaran administrasi kampus, biaya bimbingan belajar, hingga berbagai kebutuhan persiapan ujian ulang. Kondisi ini menjadi beban tersendiri bagi lulusan yang harus berkali-kali mengikuti ujian kompetensi.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kementerian Kesehatan tengah mengkaji sejumlah opsi perbaikan. Salah satunya adalah kemungkinan membebaskan peserta retaker dari sebagian biaya yang selama ini masih dibebankan kepada mereka.
Selain itu, pemerintah juga sedang membahas peluang penerapan sistem remedial dalam ujian kompetensi. Dalam skema yang berlaku saat ini, peserta yang gagal pada beberapa komponen ujian tetap harus mengulang seluruh materi yang diujikan.
Padahal, terdapat peserta yang sebenarnya telah lulus pada sebagian besar aspek penilaian dan hanya gagal pada beberapa komponen tertentu. Oleh karena itu, muncul usulan agar peserta cukup mengulang bagian yang belum lulus tanpa harus mengerjakan seluruh rangkaian ujian dari awal.
Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia kini terus melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan sistem tersebut. Jika direalisasikan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu calon dokter menyelesaikan proses sertifikasi secara lebih efektif tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi.
Evaluasi terhadap kualitas pendidikan kedokteran, perbaikan sistem ujian, serta pengurangan beban biaya bagi peserta retaker menjadi langkah yang dinilai penting untuk memastikan Indonesia memiliki tenaga medis yang kompeten sekaligus mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan nasional di masa depan.(Rhz2797)
