Notification

×

Iklan

Iklan

Roy Suryo Bongkar Pengalaman Saat Ditangkap, Singgung Adegan Film G30S/PKI di Sidang Praperadilan

Juni 29, 2026 Last Updated 2026-06-29T06:31:43Z

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) berlangsung dengan sejumlah pernyataan yang menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya, Roy mengkritik proses penangkapan yang dialaminya dan menilai tindakan aparat tidak sesuai dengan prosedur hukum.


Roy, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyebut pengajuan praperadilan dilakukan sebagai upaya menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.


Klaim Penangkapan Berlangsung Tanpa Prosedur yang Semestinya


Di hadapan awak media usai sidang, Roy menyatakan bahwa peristiwa penangkapan yang terjadi pada 19 Juni 2026 menurutnya mengandung sejumlah pelanggaran terhadap hukum acara pidana dan hak asasi manusia.


Ia mengaku aparat kepolisian langsung memasuki rumah hingga ke kamar tanpa melibatkan pengurus lingkungan setempat sebagaimana yang menurutnya seharusnya dilakukan dalam proses tersebut.


Roy juga mengatakan petugas keamanan di lingkungan tempat tinggalnya hanya diminta mengantar penyidik ke rumah tanpa mengetahui secara rinci tujuan kedatangan mereka.


Sebut Situasi Mirip Adegan Film G30S/PKI


Dalam keterangannya, Roy membandingkan pengalaman yang dialaminya saat penangkapan dengan adegan yang terdapat dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.


Ia mengklaim tidak diberi kesempatan untuk berganti pakaian, makan, minum, maupun mandi sebelum dibawa oleh penyidik. Menurut Roy, dirinya hanya sempat mencuci muka sebelum meninggalkan rumah.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak menyita perhatian dalam sidang perdana praperadilan.


Soroti Identitas Penyidik


Roy juga mengaku sempat kesulitan mengenali identitas aparat yang datang ke rumahnya karena sebagian menggunakan penutup wajah.


Meski demikian, ia menyebut masih dapat mengenali beberapa penyidik dari suara mereka. Hal itu kemudian menjadi salah satu alasan yang disampaikan dalam permohonannya di hadapan pengadilan.


Gugatan Praperadilan Uji Keabsahan Penangkapan


Permohonan praperadilan yang diajukan Roy ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dalam perkara bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, ia meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik.


Roy menyatakan akan menghadirkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur selama proses penegakan hukum berlangsung.


Tetap Wajib Lapor, Belum Ditahan


Sebelum mengikuti sidang praperadilan, Roy diketahui memenuhi kewajiban lapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak menjalani penahanan dan masih diwajibkan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, proses persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu hasil praperadilan. Berbeda dengan perkara yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada awal Juli 2026.


Menunggu Putusan Pengadilan


Melalui mekanisme praperadilan, Roy berharap majelis hakim dapat menilai apakah tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut.(Rhz2797)