Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21), sehingga proses hukum akan segera berlanjut ke meja hijau.
Menanggapi kabar tersebut, Roy Suryo memberikan respons yang terbilang santai. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan pihak kuasa hukumnya akan menyampaikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus yang tengah berjalan.
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," ujar Roy Suryo saat dihubungi pada Rabu (3/6/2026).
Roy Suryo Pertanyakan Pernyataan Polisi
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Roy Suryo menyoroti penyampaian informasi dari pihak kepolisian. Menurutnya, penjelasan yang diberikan dalam konferensi pers belum secara tegas menyebut status P21 sebagaimana yang ramai diberitakan.
Ia menilai pernyataan aparat masih menyisakan ruang interpretasi dan menimbulkan tanda tanya. Karena itu, Roy memilih menunggu langkah serta penjelasan resmi dari tim kuasa hukumnya.
Menurut Roy, adanya penjelasan yang singkat mengenai perkembangan perkara tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Polisi Siapkan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seluruh petunjuk dan kekurangan berkas yang diminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dipenuhi penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan tambahan.
Dengan status tersebut, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua sebelum persidangan dimulai.
Delapan Orang Sempat Jadi Tersangka
Dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tidak seluruhnya melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum yang kini memasuki tahap lanjutan. Polisi menyebut perkara ini terbagi dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.
Sidang Akan Jadi Penentu Berikutnya
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa, kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini memasuki babak baru. Persidangan nantinya akan menjadi arena pembuktian bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi, menghadirkan saksi, serta menguji alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Publik pun kini menantikan jalannya persidangan yang diperkirakan kembali menyita perhatian karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif menyuarakan pandangan mereka terkait polemik ijazah Jokowi.(Rhz2797)
