Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Dalam agenda pembacaan replik, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah menurut hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan pihaknya memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan demi menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kuasa Hukum Nilai Proses Penangkapan Cacat Hukum
Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal, Refly Harun menyatakan terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, tindakan penyidik mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan hingga penahanan terhadap Roy Suryo diduga mengandung cacat prosedur serta berpotensi melanggar hak-hak konstitusional pemohon.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah legalitas penggeledahan yang dilakukan di kediaman Roy Suryo. Tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan yang menurut mereka seharusnya memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Minta Surat Penangkapan dan Penahanan Dibatalkan
Selain mempersoalkan prosedur penggeledahan, kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Menurut tim pembela, penerbitan kedua dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait perlindungan hak asasi dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, mereka meminta agar hakim menyatakan tindakan penyidik tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berkas Penyidikan Juga Diminta Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo turut meminta agar seluruh berkas hasil penyidikan yang telah maupun yang akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dinyatakan tidak sah apabila berasal dari proses yang dianggap bertentangan dengan hukum.
Tak hanya itu, tim hukum juga meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan proses penuntutan, termasuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan memperoleh kekuatan hukum.
Mereka berpendapat langkah tersebut diperlukan untuk menghindari proses hukum yang dinilai berpotensi cacat secara prosedural.
Minta Nama Baik Roy Suryo Dipulihkan
Selain meminta pembatalan proses penangkapan dan penahanan, kuasa hukum juga memohon agar pengadilan memulihkan harkat, martabat, serta nama baik Roy Suryo apabila permohonan praperadilan dikabulkan.
Menurut mereka, pemulihan nama baik merupakan bagian dari konsekuensi hukum apabila tindakan aparat penegak hukum dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Sebagai penutup replik, Refly Harun meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan hukum yang berbeda dari permohonan yang diajukan.
Sidang Ditunda, Dilanjutkan dengan Agenda Duplik
Usai pembacaan replik, sidang praperadilan belum langsung memasuki tahap kesimpulan. Majelis hakim menunda persidangan setelah pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon mengajukan agenda penyampaian duplik.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan sah atau sebaliknya berdasarkan pertimbangan majelis hakim.(Rhz2797)
