Notification

×

Iklan

Iklan

Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Ternyata Sudah 168 Kali Kirim Uang Haram ke Luar Negeri

Juni 21, 2026 Last Updated 2026-06-21T02:04:28Z


Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan penting dalam pengusutan jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh Fredy Pratama. Kali ini, aparat berhasil menangkap Frans Antony, sosok yang disebut memiliki peran sentral sebagai pengelola sekaligus pengangkut uang hasil bisnis narkoba.


Frans diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga telah ratusan kali membawa uang hasil peredaran narkotika ke luar negeri selama bertahun-tahun.


Berikut empat fakta penting terkait peran Frans Antony dalam jaringan Fredy Pratama.


1. Sudah 168 Kali Mengirim Uang Selama Tujuh Tahun


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aktivitas pengiriman uang yang dilakukan Frans berlangsung sejak 2017 hingga 2023.


Dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun tersebut, Frans disebut melakukan pengiriman dana sebanyak dua hingga tiga kali setiap bulan. Jika diakumulasikan, total transaksi pengangkutan uang mencapai sekitar 168 kali.


Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara rutin dan diduga menjadi bagian dari sistem keuangan jaringan narkotika yang terorganisasi.


2. Nilai Setiap Pengiriman Minimal Rp1 Miliar


Polri menyebut nominal uang yang dibawa Frans dalam setiap perjalanan tidaklah kecil. Setiap pengiriman diperkirakan memiliki nilai minimal Rp1 miliar.


Untuk menyamarkan asal-usul dana, uang hasil penjualan narkoba terlebih dahulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura melalui sejumlah money changer di Indonesia. Setelah itu, uang dibawa ke luar negeri dan disalurkan kepada Fredy Pratama yang saat itu diduga berada di Thailand.


Penyidik menduga metode tersebut digunakan sebagai bagian dari praktik pencucian uang agar aliran dana hasil kejahatan lebih sulit dilacak aparat penegak hukum.


3. Menerima Setoran Jutaan Dolar dari Anak Buah Fredy


Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Frans Antony menerima dana dari beberapa anggota jaringan Fredy Pratama.


Salah satu penyetor adalah Kosnadi Irwan alias Uncle, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap polisi. Frans tercatat menerima dua kali penyerahan uang, masing-masing pada November 2019 dan Agustus 2020.


Total dana yang diterima mencapai sekitar USD 1,2 juta. Penyerahan pertama senilai USD 400 ribu, sedangkan transaksi kedua mencapai USD 800 ribu.


Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Frans berperan sebagai bendahara utama yang mengelola arus keuangan jaringan narkotika lintas negara.


Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan tiga rekening bank atas nama adik kandungnya sebagai tempat penampungan sementara dana hasil kejahatan sebelum dikirim ke luar negeri.


4. Ditangkap di Malaysia dan Segera Diperiksa di Indonesia


Frans Antony berhasil diamankan aparat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juni 2026 melalui kerja sama antara Polri dan otoritas setempat.


Setelah penangkapan, proses administrasi pemulangan dilakukan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur agar Frans dapat dibawa ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.


Penyidik menduga Frans tidak hanya bertugas mengangkut uang hasil penjualan narkotika, tetapi juga berperan dalam pengelolaan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Setelah tiba di Indonesia, penyidik akan mendalami keterangan Frans guna mengembangkan penyidikan. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta membongkar lebih jauh jalur keuangan jaringan Fredy Pratama.


Polri Terus Kembangkan Kasus


Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap Frans Antony akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat membuka informasi baru mengenai struktur organisasi, jalur distribusi dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga masih menjadi bagian dari jaringan narkotika Fredy Pratama.


Kasus ini menjadi salah satu upaya aparat dalam memutus mata rantai pendanaan sindikat narkoba internasional yang selama ini beroperasi lintas negara.(Rhz2797)