Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan menyerupai Timezone di wilayah Jakarta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak 69 orang sebagai tersangka yang terdiri dari penyelenggara, karyawan, hingga para pemain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa praktik perjudian tersebut tidak dipromosikan secara terbuka. Para pelaku justru memanfaatkan jaringan komunitas sebagai media utama untuk mencari pemain baru.
Menurutnya, informasi mengenai lokasi perjudian disebarkan secara berantai dari satu orang ke orang lainnya. Metode promosi dari mulut ke mulut dinilai efektif untuk menghindari perhatian aparat sekaligus membangun kepercayaan di kalangan calon pemain.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa mesin permainan yang digunakan bukan seluruhnya merupakan mesin permainan biasa. Sebagian mesin diketahui telah dimodifikasi atau dibuat secara khusus untuk mendukung praktik perjudian.
Selain mesin hasil modifikasi, terdapat pula mesin yang dibeli dari pihak tertentu. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul pembuat maupun pemasok mesin tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, dari total 69 tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang berperan sebagai pemilik atau penyelenggara tempat perjudian. Sebanyak 19 orang merupakan karyawan yang membantu operasional, sedangkan 47 lainnya berstatus sebagai pemain.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek dua lokasi berbeda, yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tempat tersebut diduga menjadi lokasi utama berlangsungnya aktivitas perjudian berkedok arena permainan.
Dalam penggerebekan itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar. Di antaranya uang tunai sebesar Rp1,31 miliar, emas murni seberat 21,9 gram, tiga unit brankas, voucher permainan, serta 139 mesin yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, arena perjudian di Dissney Timezone telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, lokasi Sky Timezone diketahui mulai menjalankan aktivitasnya pada periode Mei hingga Juni 2026.
Polisi memperkirakan omzet gabungan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan. Nilai tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perjudian ilegal yang berkedok tempat hiburan keluarga.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok mesin, pengelola tambahan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut.(Rhz2797)
