Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus yang melebihi ketentuan resmi. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, mereka bersama sejumlah pihak terkait disebut berupaya memperoleh tambahan kuota haji khusus di luar batas yang telah diatur pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama saat itu untuk mengatur penempatan tambahan kuota haji khusus kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi tertentu.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada beberapa pejabat yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Dana tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari upaya memuluskan pengaturan kuota haji khusus bagi sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Menurut KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan sejumlah uang dalam mata uang asing kepada beberapa pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan haji. Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana dalam jumlah besar kepada salah satu pihak yang saat itu memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Dari praktik yang diduga melanggar hukum tersebut, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp27,8 miliar. Sementara kelompok travel yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan mencapai sekitar Rp40,8 miliar.
KPK menduga keuntungan tersebut berasal dari pengelolaan tambahan kuota haji khusus yang diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik menduga penerimaan uang oleh beberapa pihak terkait merupakan bagian dari rangkaian proses pengaturan kuota haji khusus selama periode 2023-2024.
Selain melakukan penahanan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Salah satu pihak yang masih akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan adalah Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Dengan penahanan dua tersangka terbaru tersebut, seluruh tersangka yang telah diumumkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini berada dalam tahanan KPK. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini diharapkan berjalan secara transparan dan adil. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)
