Kasus tewasnya balita berusia dua tahun berinisial MAJ di Kota Bekasi terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang berlangsung, polisi mengungkap fakta baru yang menyayat hati. Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban ternyata diduga pernah mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, SGK (18), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Saat ini SGK telah menjalani pemeriksaan psikologis dan kejiwaan untuk memastikan ada atau tidaknya gangguan mental yang memengaruhi tindakannya.
Menurut Kusumo, hasil pemeriksaan medis tersebut diperkirakan baru akan diketahui dalam waktu sekitar dua pekan. Meski terdapat dugaan awal terkait gangguan mental, kepolisian menegaskan bahwa kesimpulan resmi masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli.
Pelaku Masih Dirawat di Rumah Sakit
Hingga kini, SGK masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Polisi mengungkapkan tersangka mengalami luka pada bagian dada dan mulut sehingga membutuhkan penanganan medis sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Penyidik telah meminta keterangan awal dari tersangka. Namun, pemeriksaan lanjutan masih menunggu rekomendasi dan surat kelayakan dari tim dokter yang menangani kondisinya.
Korban Dititipkan kepada Nenek
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban selama ini tinggal bersama neneknya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kondisi tersebut terjadi karena ibu kandung korban bekerja di luar daerah dan tidak lagi tinggal serumah dengan anaknya.
Setiap hari, sang nenek harus keluar rumah untuk mencari nafkah hingga malam hari. Situasi itu membuat korban kerap berada di rumah bersama pamannya, SGK.
Dalam pendalaman yang dilakukan penyidik, keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga pernah menjadi korban kekerasan fisik. Salah satu kejadian yang disebutkan adalah saat balita tersebut pernah diseret oleh pelaku.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban telah mengalami perlakuan kasar sebelum peristiwa tragis yang merenggut nyawanya.
Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar
Peristiwa memilukan itu terungkap pada malam hari ketika nenek korban pulang ke rumah kontrakan yang mereka tempati. Saat memasuki rumah, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Di dalam kamar, korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Sementara itu, pelaku juga ditemukan tergeletak di dekat korban dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan menghubungi pihak berwenang. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi Pastikan Pelaku Tunggal
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga SGK bertindak seorang diri. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Jika terbukti bersalah, SGK terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak yang berada dalam lingkungan keluarga. Selain itu, perhatian terhadap kondisi psikologis anggota keluarga yang memiliki riwayat gangguan mental juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.(Rhz2797)
