Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Hanya Sepekan Diselidiki, Kasus MBG Langsung Seret Dadan dan Dua Eks Wakilnya Jadi Tersangka

Juni 03, 2026 Last Updated 2026-06-03T11:43:44Z


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berlangsung relatif singkat. Dalam waktu sekitar satu pekan sejak penyelidikan dimulai, penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.


Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan resmi dimulai sekitar satu minggu sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun, sebelum masuk tahap penyelidikan, tim Kejagung telah lebih dulu melakukan kajian dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang diterima.


Berawal dari Laporan dan Temuan Dugaan Penyimpangan


Menurut Kejagung, dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah informasi dan laporan yang masuk menjadi bahan awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.


Salah satu fokus perhatian penyidik adalah adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan yang diduga tidak memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.


Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejagung untuk meningkatkan proses penanganan ke tahap penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penyidikan.


Yayasan Mitra BGN Ikut Didalami


Penyidik juga tengah melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri sejumlah yayasan yang diduga terlibat atau memiliki hubungan dengan pelaksanaan program MBG.


Kejagung saat ini sedang menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga menerima manfaat atau menjadi mitra BGN tanpa memenuhi syarat yang semestinya. Fokus penyidik tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga kemungkinan adanya konflik kepentingan dan hubungan yang melanggar hukum.


Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru, Kejagung membuka peluang untuk memperluas pengusutan serta menjerat pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.


Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah


Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Penggeledahan dilakukan tidak hanya di kantor Badan Gizi Nasional, tetapi juga di kediaman para tersangka.


Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.


Barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.


Tiga Mantan Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka


Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Kejagung menilai telah terpenuhi syarat hukum untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pada periode 2025 hingga 2026.


Sebelum diumumkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut lebih dahulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mereka.


Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus yang tengah berkembang tersebut. (Rhz2797)