Anime Jepang dikenal memiliki beragam genre dan tema cerita, mulai dari petualangan, fantasi, hingga kisah yang mengangkat isu-isu dewasa. Namun, tidak semua anime dapat diterima di setiap negara. Beberapa judul bahkan pernah dilarang tayang atau dibatasi peredarannya karena dianggap melanggar aturan sensor maupun norma yang berlaku.
Negara seperti China, Inggris, Australia, hingga Selandia Baru pernah mengambil langkah pembatasan terhadap sejumlah anime karena dinilai mengandung unsur kekerasan ekstrem, tema sensitif, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penonton.
Berikut lima anime yang sempat menuai kontroversi dan pernah dilarang atau dibatasi di berbagai negara.
1. Violence Jack
Violence Jack merupakan anime adaptasi dari manga karya Go Nagai yang dikenal dengan adegan kekerasan ekstrem dan tema dewasa. Serial ini menampilkan banyak adegan berdarah serta unsur kekerasan yang membuatnya menjadi salah satu anime paling kontroversial.
Di Inggris, beberapa episodenya tidak mendapatkan klasifikasi dari lembaga sensor. Akibatnya, anime tersebut tidak dapat dipasarkan maupun didistribusikan secara resmi di negara tersebut.
Hingga kini, Violence Jack masih sering disebut sebagai salah satu anime dengan tingkat kontroversi tertinggi dalam sejarah industri anime.
2. Urotsukidoji: Legend of the Overfiend
Anime Urotsukidoji: Legend of the Overfiend juga masuk dalam daftar karya yang menuai banyak kritik. Film ini memadukan unsur horor, kekerasan grafis, dan tema dewasa sehingga memicu perdebatan di berbagai negara.
Di Inggris, anime ini hanya dapat dirilis setelah melalui proses penyensoran yang cukup ketat. Sementara di beberapa negara lain, distribusinya sempat dilarang sepenuhnya.
Kasus anime ini juga menjadi salah satu alasan banyak pemerintah mulai menerapkan sistem klasifikasi usia yang lebih ketat untuk animasi Jepang.
3. Kodomo no Jikan
Kodomo no Jikan menjadi salah satu anime yang paling banyak memicu perdebatan karena mengangkat tema yang sensitif.
Meski pembuatnya menyatakan bahwa cerita tersebut bertujuan membahas persoalan psikologis dan sosial, penyajiannya dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan.
Di Australia, beberapa versi manga terkait tidak memperoleh klasifikasi resmi, sementara adaptasi animenya juga mendapat pengawasan ketat. Bahkan, sejumlah penggemar anime yang biasanya menolak sensor menganggap karya ini sulit diterima karena tema yang diangkat.
4. High School DxD
Meski memiliki popularitas tinggi di berbagai negara, High School DxD juga pernah menghadapi larangan distribusi.
Pada 2015, Office of Film and Literature Classification di Selandia Baru menolak memberikan klasifikasi terhadap OVA High School DxD New: Oppai, Tsutsumimasu! karena dianggap tidak memenuhi standar hukum setempat terkait penggambaran karakter.
Akibat keputusan tersebut, OVA itu sempat dilarang beredar di Selandia Baru. Setelah dilakukan peninjauan ulang pada 2023, larangan tersebut dicabut dan karya tersebut memperoleh klasifikasi R16, sehingga hanya dapat ditonton oleh penonton berusia 16 tahun ke atas.
5. Death Note
Berbeda dengan anime lain dalam daftar ini, Death Note menjadi sorotan bukan karena adegan kekerasan atau konten dewasa, melainkan karena kekhawatiran terhadap perilaku meniru di dunia nyata.
Seiring meningkatnya popularitas anime dan manganya, sejumlah sekolah di China, Amerika Serikat, dan beberapa negara Asia melaporkan adanya siswa yang membuat buku catatan menyerupai "Death Note" dan menuliskan nama teman maupun guru.
Kekhawatiran tersebut membuat beberapa sekolah melarang manga serta berbagai merchandise Death Note dibawa ke lingkungan sekolah.
Pada 2015, Kementerian Kebudayaan China juga memasukkan Death Note ke dalam daftar anime yang dibatasi di platform daring domestik, bersamaan dengan sejumlah judul lain yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi setempat.
Mengapa Anime Bisa Dilarang?
Larangan terhadap anime di berbagai negara umumnya didasarkan pada regulasi masing-masing pemerintah. Faktor yang sering menjadi pertimbangan antara lain:
- Kekerasan ekstrem atau adegan yang terlalu grafis.
- Tema dewasa yang tidak sesuai dengan aturan klasifikasi usia.
- Konten yang dianggap melanggar norma atau hukum setempat.
- Kekhawatiran terhadap dampak sosial, terutama jika dikhawatirkan memicu perilaku meniru di kalangan anak-anak dan remaja.
Perlu dipahami bahwa keputusan pelarangan suatu anime tidak selalu berlaku secara global. Sebuah judul bisa bebas ditayangkan di satu negara, tetapi dibatasi atau bahkan dilarang di negara lain karena perbedaan regulasi, budaya, dan kebijakan sensor yang diterapkan masing-masing pemerintah.(Rhz2797)
