Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat tata kelola lalu lintas devisa di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa batas maksimal pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung kini diturunkan menjadi USD10.000 per pelaku per bulan. Sebelumnya, masyarakat masih diperbolehkan melakukan pembelian hingga USD25.000 tanpa harus menyertakan dokumen yang menjadi dasar transaksi.
Aturan Baru Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan transaksi valuta asing dilakukan sesuai kebutuhan riil, bukan untuk aktivitas spekulatif yang berpotensi memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Dengan aturan baru ini, setiap individu maupun pelaku usaha yang ingin membeli valas tunai di atas batas tersebut wajib melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Transfer Valas ke Luar Negeri Juga Diperketat
Tak hanya pembelian uang asing secara tunai, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengiriman dana dalam mata uang asing ke luar negeri.
Ambang batas kewajiban melampirkan dokumen pendukung untuk transfer valas kini diturunkan dari setara USD50.000 menjadi USD25.000. Ketentuan tersebut juga akan mulai berlaku pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.
Melalui perubahan ini, transaksi pengiriman dana dalam jumlah besar akan diawasi lebih ketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi devisa yang berlaku.
Upaya Menjaga Stabilitas Rupiah
Bank Indonesia menjelaskan bahwa penyesuaian kedua ambang batas tersebut merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menjaga keseimbangan pasar valuta asing.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, BI berharap arus keluar-masuk devisa tetap mendukung aktivitas ekonomi yang produktif dan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan transaksi valas untuk tujuan spekulasi.
Masyarakat dan Pelaku Usaha Diminta Bersiap
Mulai awal Juli 2026, masyarakat maupun pelaku usaha yang berencana membeli valuta asing atau melakukan transfer dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses transaksi sekaligus mendukung implementasi kebijakan baru Bank Indonesia yang bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.(Rhz2797)
