Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial M mengaku menjadi korban penganiayaan, penyekapan, intimidasi, hingga dipaksa membuat narkotika jenis sabu selama menjalin hubungan dengan terduga pelaku.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum korban. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan identitas terduga pelaku belum diungkap ke publik.
Korban Mengaku Mengalami Kekerasan Sejak 2023
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada 2023. Menurut keterangannya, korban pertama kali berkenalan dengan terduga pelaku melalui seorang teman.
Sejak awal hubungan tersebut, korban mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, ia juga mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis selama bertahun-tahun.
Reza menyebut korban mengalami penganiayaan, penyekapan, ancaman, serta dugaan perlakuan yang bersifat asusila. Namun, rincian terkait dugaan kekerasan seksual tidak dipublikasikan demi menjaga privasi korban.
Mengaku Dipaksa Membuat Sabu dan Disiram Cairan Kimia
Menurut kuasa hukum, selain menjadi korban kekerasan, M juga mengaku dipaksa ikut membuat narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
Peristiwa paling berat disebut terjadi pada September 2025. Saat itu korban diduga disiram cairan kimia yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar serius.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, menurut kuasa hukumnya, terduga pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa memberikan tanggung jawab atas kondisi yang dialaminya.
Luka Bakar Capai 47 Persen Tubuh
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar yang cukup parah.
Tim kuasa hukum menyebut sekitar 47 persen bagian tubuh sebelah kiri korban mengalami luka bakar sehingga memerlukan penanganan medis intensif.
Saat berada di rumah sakit, terduga pelaku disebut memberikan keterangan yang berbeda kepada pihak medis. Ia diduga menyampaikan bahwa luka korban disebabkan oleh ledakan tabung gas, bukan akibat penyiraman cairan kimia seperti yang diakui korban.
Hubungan Suami-Istri Berujung Laporan Polisi
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku memiliki hubungan sebagai suami istri. Namun, korban belakangan mengetahui bahwa pria tersebut diduga telah memiliki istri lain sebelum menikah dengannya.
Selama hubungan berlangsung, korban mengaku terus menerima intimidasi. Salah satu ancaman yang disebutkan adalah penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila untuk menekan korban agar tetap diam.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Tim Hotman 911 telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Meski belum mengungkap identitas terduga pelaku, kuasa hukum menyatakan pria tersebut diduga masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Ia juga mengaku telah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan kini sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi dugaan yang disampaikan korban. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.(Rhz2797)
