Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Kejati Sulut Sita 9 Boks Uang Tunai Rp18,8 Miliar dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

Juli 24, 2026 Last Updated 2026-07-24T11:08:13Z

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengamankan sembilan boks berisi uang tunai senilai Rp18,8 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Bahu Mall, Kota Manado. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan emas milik PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).


Rumah yang digeledah diketahui berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial JA, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado periode 2025–2030.


Penggeledahan Dilakukan di Tiga Lokasi


Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (23/7/2026). Selain rumah mewah di kawasan Bahu Mall, penyidik juga mendatangi kantor pemasaran di ITCentre lantai tiga serta sebuah lokasi di Taman Parafon, Desa Tateli.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang tunai dengan nilai mencapai Rp18.866.836.000 yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, serta sejumlah mata uang asing.


Setelah melalui proses penghitungan, seluruh uang tersebut dimasukkan ke dalam sembilan boks sebelum dibawa ke Kantor Kejati Sulawesi Utara sebagai barang bukti.


Dokumen Tambang dan Emas Ikut Diamankan


Tidak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR.


Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen pertambangan, peralatan pemurnian emas, hingga emas dengan berat sekitar 89 gram. Seluruh temuan tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.


Selama proses penggeledahan berlangsung, lokasi dijaga ketat oleh aparat keamanan. Penyidik juga memasang garis kejaksaan di area rumah yang menjadi objek pemeriksaan.


Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi PT HWR


Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara, Roy Kurnia, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari langkah hukum dalam mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi.


Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang dapat memperjelas konstruksi perkara.


Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dan Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Asal Usul Uang Akan Ditelusuri


Penyidik masih mendalami asal-usul uang tunai, emas, serta berbagai dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Selain menelusuri sumber dana, penyidik juga akan mencocokkan barang bukti yang telah disita dengan dokumen transaksi maupun aktivitas operasional perusahaan tambang yang sedang menjadi objek penyidikan.


Kejati Sulawesi Utara menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi PT HWR berhasil diungkap secara menyeluruh.(Rhz2797)