Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Alami Intimidasi

Juli 08, 2026 Last Updated 2026-07-08T08:37:09Z

Terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan siap menghadapi seluruh proses persidangan. Keduanya mengaku telah mempersiapkan strategi hukum bersama tim kuasa hukum meski mengklaim mendapat berbagai bentuk teror dan intimidasi.


Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi sidang. Ia menilai justru ada pihak-pihak tertentu yang merasa khawatir dengan jalannya proses persidangan yang akan berlangsung di pengadilan.


Mengaku Sudah Siapkan Strategi Hukum


Dokter Tifa menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan, mulai dari pembahasan materi hukum hingga simulasi persidangan bersama tim pengacara. Menurutnya, proses hukum akan dijalani sesuai mekanisme yang berlaku.


Ia juga mengaku berbagai bentuk intimidasi menjelang sidang tidak akan memengaruhi langkahnya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.


Ajak Pendukung Membeli dan Donasi Buku


Selain membahas perkara hukum yang dihadapi, Dokter Tifa mengajak masyarakat yang ingin memberikan dukungan untuk membeli maupun berdonasi buku hasil karyanya.


Menurutnya, hasil penjualan buku selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai kegiatan sosial yang dijalankannya, termasuk aktivitas di bidang kesehatan dan edukasi masyarakat.


Ia menilai dukungan tersebut penting mengingat proses hukum yang akan dihadapi diperkirakan berlangsung cukup panjang.


Sebut Persidangan Akan Memakan Waktu Lama


Dokter Tifa menyebut persidangan diperkirakan tidak selesai dalam waktu singkat. Ia mengklaim akan ada ratusan dokumen yang diperiksa serta banyak saksi yang nantinya dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.


Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan melalui pembelian maupun donasi buku sebagai bentuk bantuan terhadap perjuangannya.


Dokter Tifa Telah Duduk di Kursi Terdakwa


Saat ini, Dokter Tifa telah menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian


Sementara itu, Roy Suryo menempuh jalur praperadilan atas penanganan perkara yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut.


Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Meski demikian, proses hukum terkait perkara pokok tetap menjadi kewenangan persidangan yang berjalan sesuai ketentuan hukum.


Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik. Seluruh proses pembuktian akan ditentukan melalui persidangan, sementara setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan alat bukti dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Rhz2797)