Notification

×

Iklan

Iklan

Kabar Baik untuk Pengguna Internet! MK Putuskan Sisa Kuota Tak Boleh Langsung Hangus

Juli 23, 2026 Last Updated 2026-07-23T09:54:35Z

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.


Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan


Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.


Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku apabila dimaknai bahwa operator telekomunikasi menetapkan tarif berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.


Artinya, operator tidak diwajibkan menghapus sistem masa aktif, tetapi harus menghadirkan alternatif layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.


Hak Pengguna Dinilai Belum Terlindungi


Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan hukum terhadap hak pengguna atas kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.


Menurut Mahkamah, kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan bagian dari hak konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.


Karena itu, MK menilai sebagian ketentuan dalam UU Cipta Kerja perlu dimaknai ulang agar selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.


Transparansi Operator Juga Jadi Sorotan


Selain mengenai sisa kuota, Mahkamah juga meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada pelanggan.


Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian jenis kuota, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.


MK juga menekankan pentingnya penyedia layanan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan internet, termasuk jumlah kuota yang masih tersedia.


Di samping itu, operator diminta memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta melakukan evaluasi layanan secara berkala demi meningkatkan perlindungan konsumen.


Gugatan Berawal dari Keluhan Kuota Hangus


Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari melalui perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.


Keduanya mempersoalkan kebijakan operator yang menghanguskan kuota internet secara otomatis ketika masa aktif paket berakhir, meskipun masih terdapat sisa kuota yang belum digunakan.


Para pemohon berpendapat bahwa praktik tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan dinilai merugikan konsumen karena kuota yang telah dibayar hilang tanpa persetujuan maupun kompensasi.


Belum Berlaku sebagai Kuota Tanpa Masa Aktif


Meski menjadi kabar baik bagi masyarakat, putusan MK tidak otomatis menghapus sistem masa aktif paket internet maupun mewajibkan seluruh sisa kuota berpindah ke bulan berikutnya.


Sebaliknya, pemerintah pusat akan menyusun formula pelaksanaan yang menjadi acuan bagi operator dalam menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Putusan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong industri telekomunikasi menghadirkan layanan yang lebih transparan, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat di era digital.(Rhz2797)