Polda Metro Jaya mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah memberangkatkan sedikitnya 105 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun kenyataannya justru dikirim ke Libya melalui jalur nonprosedural dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas sindikat tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah korban yang terus bertambah.
"Sebanyak 105 orang telah diberangkatkan oleh para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Iman, Jumat (24/7/2026).
Korban Dikirim Bertahap Sejak 2023
Penyidik merinci pengiriman korban dilakukan dalam beberapa gelombang. Pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, sebanyak 35 orang diberangkatkan ke luar negeri.
Selanjutnya, pada Juli 2024 hingga Maret 2025, sindikat tersebut kembali mengirim 50 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan korban berhasil dipulangkan lebih awal sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Sementara itu, pada periode April 2025 hingga Mei 2026, terdapat 20 korban lainnya yang diberangkatkan. Sebanyak lima orang di antaranya juga telah dipulangkan sebelum kontrak selesai.
Dijanjikan Kerja di Turki, Berakhir di Libya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
Namun, setelah proses keberangkatan, para pekerja justru dikirim ke Libya tanpa prosedur resmi dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Korban dijanjikan bekerja di Turki, tetapi akhirnya ditempatkan di Libya secara nonprosedural," jelas Budi.
Korban Mengalami Berbagai Bentuk Eksploitasi
Setibanya di Libya, para PMI ilegal tersebut diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Mereka dilaporkan tidak menerima upah, mengalami kekerasan, ancaman, serta jam kerja yang berlebihan tanpa waktu istirahat yang layak.
Selain itu, paspor para korban juga ditahan sehingga mereka kehilangan kebebasan untuk meninggalkan tempat kerja maupun kembali ke Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang yang melanggar hak asasi para pekerja migran.
Dua Tersangka Ditahan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial R alias Ica dan DY. Keduanya diduga berperan dalam merekrut sekaligus memberangkatkan para korban ke luar negeri secara ilegal.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri serta memastikan perusahaan penyalur memiliki izin yang sah guna menghindari menjadi korban TPPO.(Rhz2797)
