Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026), MK memutuskan bahwa anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 dan tidak dapat dijadikan dasar pada penyusunan APBN tahun berikutnya.
Anggaran MBG Wajib Dipisahkan Paling Lambat APBN 2028
Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa biaya Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
MK memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Pemisahan anggaran tersebut diwajibkan paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, mulai penyusunan APBN mendatang pemerintah harus menyiapkan skema pembiayaan tersendiri bagi Program MBG agar tidak lagi dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan.
MK: Dana Pendidikan Harus Fokus pada Kebutuhan Utama Sekolah
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, atau memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari total APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik.
Mahkamah mengakui bahwa apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan saat ini, maka persentase anggaran pendidikan berpotensi turun di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Namun demikian, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan. Dana tersebut dinilai lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, hingga pengembangan kurikulum yang berkualitas dan berkeadilan.
Program MBG Dinilai Memiliki Cakupan yang Berbeda
Mahkamah juga menyoroti luasnya cakupan Program Makan Bergizi Gratis yang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas belajar mengajar, tetapi juga mencakup penyediaan makanan, pengawasan mutu, distribusi, hingga standar pelayanan gizi.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa kompleksitas program tersebut membuat pembiayaannya lebih tepat diatur secara khusus melalui pos anggaran tersendiri, bukan dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan.
Menurut MK, fungsi penjelasan dalam undang-undang semestinya hanya memperjelas norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang, bukan memperluas ruang lingkup pengaturan. Karena itu, memasukkan Program MBG sebagai bagian dari komponen operasional pendidikan dinilai berpotensi mengganggu proporsi penggunaan dana pendidikan.
Pemerintah Perlu Menyesuaikan Skema APBN
Putusan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal pada tahun-tahun mendatang. Meski Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan sebagai program nasional, sumber pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar alokasi dana pendidikan tetap difokuskan pada peningkatan kualitas layanan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Keputusan MK tersebut juga memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan dana pendidikan sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun APBN pada periode berikutnya.(Rhz2797)
