Notification

×

Iklan

Iklan

Nasib Eks Waka BGN di Ujung Tanduk, Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Juli 28, 2026 Last Updated 2026-07-28T04:36:45Z


Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar pada Selasa (28/7/2026).


Dalam jawaban resminya di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi, tim jaksa menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kejagung menyebut argumentasi Lodewyk hanya berupa asumsi sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka.


Jaksa juga meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejagung sekaligus menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan pejabat BGN tersebut.


Kejagung: Sprindik Bukan Objek Praperadilan


Salah satu poin yang dipersoalkan Lodewyk dalam permohonannya adalah permintaan agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dinyatakan tidak sah.


Namun, Kejagung menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan karena bukan termasuk objek yang diatur dalam hukum acara pidana.


Menurut jaksa, permohonan tersebut dinilai keliru secara hukum sehingga tidak memiliki dasar untuk dikabulkan oleh pengadilan.


Selain itu, Kejagung juga membantah adanya tindakan penangkapan terhadap Lodewyk. Penyidik menyebut Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan


Dalam eksepsinya, Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh jawaban yang telah disampaikan serta menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak berdasar secara hukum.


Selain meminta gugatan ditolak seluruhnya, Kejagung juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon. Namun, apabila hakim memiliki pertimbangan lain, jaksa menyerahkan putusan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pengadilan berdasarkan asas keadilan.


Lodewyk Gugat Status Tersangka Kasus MBG


Lodewyk Pusung diketahui mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Melalui gugatan tersebut, ia berupaya menggugat keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.


Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sendiri masih terus bergulir. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.


Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG


Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yaitu:


  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang menjadi penyedia motor listrik BGN.
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.


Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan apakah proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)