Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang lansia menggemparkan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pria berusia 31 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang nenek berusia 90 tahun yang tengah berada seorang diri di rumahnya.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Grobogan. Saat kejadian, korban diketahui sedang sendirian karena anggota keluarganya menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.
Diduga Memanfaatkan Kondisi Korban yang Sendirian
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban tidak didampingi keluarganya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku yang berinisial RU (31) diduga masuk ke rumah korban dan melakukan aksi tersebut.
Korban disebut telah berusaha memberikan perlawanan. Namun, dugaan adanya kekerasan serta ancaman yang dilakukan pelaku membuat korban tidak mampu mempertahankan diri.
Pihak kepolisian menyatakan unsur kekerasan dan ancaman yang ditemukan dalam kasus ini menjadi dasar dugaan tindak pidana pemerkosaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi Terhenti Setelah Keluarga Korban Pulang
Aksi pelaku akhirnya terhenti ketika anggota keluarga korban kembali ke rumah. Menyadari keberadaan keluarga korban, pelaku langsung menghentikan perbuatannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Keluarga korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Polisi Lakukan Proses Hukum
Saat ini, tersangka telah berada dalam penanganan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lanjut usia, agar terhindar dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan kejahatan.(Rhz27979
