Notification

×

Iklan

Iklan

Roy Suryo Buka Suara! Bantah Praperadilan Berulang untuk Hambat Proses Hukum

Juli 30, 2026 Last Updated 2026-07-30T10:13:10Z

Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan secara berulang bukanlah strategi untuk memperlambat proses hukum. Dalam sidang praperadilan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak pemohon menyatakan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan hak yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan replik di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Tim hukum Roy Suryo menolak anggapan bahwa pengajuan beberapa permohonan praperadilan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.


Kuasa Hukum: Setiap Objek Praperadilan Memiliki Dasar Berbeda


Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga dapat diuji melalui permohonan praperadilan secara terpisah.


Menurutnya, tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun pencekalan merupakan tindakan hukum yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, masing-masing dapat diajukan sebagai objek praperadilan selama memiliki dasar hukum yang berbeda.


Tim hukum menilai tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang melarang seseorang mengajukan lebih dari satu permohonan praperadilan apabila objek yang dipersoalkan tidak sama.


Bantah Tuduhan Menghambat Sidang Perkara Pokok


Pihak Roy Suryo juga membantah tuduhan bahwa proses praperadilan sengaja digunakan untuk menunda jalannya pemeriksaan perkara pokok.


Menurut mereka, apabila terjadi penundaan sidang karena ketidakhadiran pihak termohon maupun turut termohon, kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme persidangan yang telah diatur dalam hukum acara pidana dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh pemohon menghambat proses hukum.


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.


Soroti Praktik Praperadilan dalam KUHAP Lama


Dalam replik yang disampaikan di persidangan, tim hukum Roy Suryo juga menyinggung praktik praperadilan pada masa berlakunya KUHAP sebelumnya.


Menurut mereka, pada sistem terdahulu, permohonan praperadilan sering kali gugur ketika perkara pokok lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kesempatan tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.


Karena itu, mereka berpendapat mekanisme yang berlaku saat ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi setiap warga negara yang ingin menguji tindakan aparat penegak hukum.


Gugatan Ganti Kerugian Masih Berproses


Praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.


Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Sementara pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh bertujuan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum serta memastikan proses peradilan berlangsung sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara.(Rhz2797)