Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkap dugaan adanya kebocoran informasi internal yang diduga melibatkan seorang staf administrasi KPK. Informasi tersebut disebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik pemerasan terhadap kepala daerah tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai yang bertugas di lingkungan KPK. Selain dugaan tindak pidana korupsi, kasus ini juga memunculkan evaluasi besar terkait sistem keamanan informasi di lembaga antirasuah tersebut.
Staf Administrasi KPK Ikut Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (SBDO), ayahnya Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Mohamad Haris (GHA) yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Setya merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Polri dan bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tanpa perlakuan khusus terhadap pegawai internal.
Dugaan Kebocoran Informasi Jadi Awal Pemerasan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Setya diduga mengetahui sejumlah proses administrasi penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Menurut penyidik, informasi mengenai adanya penyelidikan dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang dimanfaatkan Lilik untuk mendekati Bupati Anom. Dengan mengklaim memiliki akses terhadap informasi internal KPK melalui anaknya, Lilik diduga menawarkan bantuan mengurus perkara sekaligus melakukan pemerasan.
Bupati Diduga Kumpulkan Uang Rp1,9 Miliar
Dalam proses tersebut, Lilik disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Bupati Pemalang sebagai biaya pengurusan perkara. Namun, dari hasil pertemuan yang beberapa kali dilakukan di wilayah Magelang dan Semarang, uang yang akhirnya diserahkan mencapai Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Bupati Anom diduga mengumpulkan dana hingga Rp1,9 miliar melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah sebelum sebagian diserahkan kepada Lilik.
Saat OTT dilakukan, uang senilai Rp1,2 miliar masih utuh berada di dalam tas sehingga diduga belum sempat dibagikan kepada pihak lain.
Ayah Diduga Manfaatkan Posisi Anak di KPK
Penyidik menyebut Lilik memiliki latar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia diduga memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses terhadap informasi penanganan perkara.
Selain menunjukkan kedekatan tersebut, Lilik juga diduga membawa sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang sebagai bagian dari upaya meyakinkan Bupati Anom.
Modus inilah yang diduga menjadi alat utama dalam praktik pemerasan yang kini tengah didalami penyidik.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Lain
Selain mengusut kasus OTT Pemalang, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana lain yang pernah diterima Setya dari ayahnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa berdasarkan barang bukti elektronik, Setya beberapa kali menerima transfer uang dari Lilik. Namun, khusus dalam perkara Pemalang, belum ditemukan adanya pembagian uang hasil dugaan pemerasan kepada Setya karena dana tersebut lebih dulu diamankan saat operasi tangkap tangan berlangsung.
KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan dugaan pengurusan perkara lain yang melibatkan pola serupa.
Pegawai KPK Tetap Diproses Pidana dan Etik
KPK memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap pegawainya yang terlibat perkara pidana.
Selain menjalani proses hukum, Setya juga akan menghadapi pemeriksaan etik yang melibatkan Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK. Apabila terbukti melanggar, sanksi etik akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Perketat Sistem Keamanan Informasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus ini menjadi evaluasi besar bagi lembaganya. Menurutnya, keamanan data dan dokumen penanganan perkara harus diperkuat agar kebocoran informasi tidak kembali terjadi.
KPK akan memperketat distribusi dokumen sejak tahap penyelidikan hingga ke tingkat pimpinan. Akses terhadap dokumen hanya akan diberikan kepada pegawai yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan perkara.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan menerapkan sistem pencatatan digital atau log akses sehingga setiap aktivitas membuka dokumen dapat terlacak, mulai dari identitas pengguna, waktu akses, hingga durasi dokumen dibuka.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal sekaligus menjaga kerahasiaan setiap proses penegakan hukum di KPK.(Rhz2797)
