Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap di Sidang! Pejabat Bea Cukai Akui Perintahkan Staf ‘Bersih-Bersih’ Usai Tahu Dipantau KPK

Juli 28, 2026 Last Updated 2026-07-28T09:49:53Z

Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap fakta baru. Salah seorang terdakwa, Budiman Bayu Prasojo (BBP), mengakui pernah memerintahkan bawahannya melakukan "bersih-bersih" setelah mendapat informasi bahwa kantornya tengah dipantau aparat penegak hukum.


Pengakuan tersebut disampaikan Budiman Bayu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/7/2026).


Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi adanya dugaan perintah kepada seorang staf bernama Salisa untuk menghilangkan sejumlah barang bukti, termasuk amplop-amplop yang disebut dibakar. Menanggapi pertanyaan itu, Bayu membenarkan adanya instruksi "bersih-bersih", namun menegaskan dirinya tidak secara langsung memerintahkan agar amplop dibakar.


Panik Setelah Mendapat Informasi


Bayu menjelaskan bahwa perintah tersebut muncul karena adanya informasi yang diterimanya dari atasannya, Sisprian Subiaksono.


Menurutnya, saat itu beredar kabar bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan pemantauan terhadap Gedung Sumatera, yaitu gedung yang menjadi lokasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.


Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa aparat yang melakukan pemantauan. Namun informasi tersebut membuat dirinya panik sehingga meminta staf melakukan "bersih-bersih" sebagai bentuk antisipasi.


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bayu juga mengakui tindakan tersebut dilakukan karena merasa ada sesuatu yang tidak semestinya sehingga muncul kepanikan di lingkungan kerja.


Jaksa Dalami Arti "Bersih-Bersih"


Selama persidangan, jaksa terus mendalami maksud sebenarnya dari istilah "bersih-bersih" yang digunakan Bayu.


Jaksa mempertanyakan apakah istilah tersebut merupakan kode untuk menghilangkan barang-barang tertentu yang berpotensi menjadi barang bukti dalam penyelidikan.


Bayu tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya menggunakan istilah "bersih-bersih" tanpa secara spesifik memerintahkan penghancuran dokumen atau amplop tertentu.


Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Bayu Juga Berstatus Terdakwa


Budiman Bayu Prasojo bukan hanya hadir sebagai saksi dalam persidangan, tetapi juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Perkaranya disidangkan secara terpisah dari tiga pejabat Bea Cukai lainnya yang lebih dahulu didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar.


Ketiga pejabat tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.


Penyuap Sudah Divonis Bersalah


Sementara itu, tiga pihak pemberi suap dari perusahaan logistik Blueray Cargo sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.


Pimpinan Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara disertai denda Rp300 juta. Sementara Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.


Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai hingga kini masih terus bergulir. Persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana, keterlibatan para pihak, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(Rhz2797)