Kasus kekerasan seksual yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade menggemparkan Singapura. Seorang pria berusia 71 tahun didakwa melakukan berbagai tindak pidana seksual terhadap 11 anak perempuan yang sebagian besar merupakan anggota keluarganya sendiri.
Menurut dokumen pengadilan, para korban masih berusia antara lima hingga 10 tahun saat dugaan tindak kekerasan seksual pertama kali terjadi. Demi melindungi identitas para korban, otoritas Singapura tidak mengungkap nama terdakwa.
Korban Berasal dari Lingkungan Keluarga dan Murid Les
Berdasarkan fakta persidangan, korban terdiri dari putrinya, dua cucu perempuan, empat keponakan, serta empat anak lain yang pernah mengikuti kegiatan belajar di pusat pendidikan tambahan yang dikelola terdakwa bersama istrinya atau menerima les privat darinya.
Jaksa menilai terdakwa memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun posisinya sebagai pengajar untuk memperoleh kepercayaan para korban sebelum melakukan tindak pidana.
Mengakui Puluhan Dakwaan
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 24 Juli 2026, terdakwa mengaku bersalah atas sebagian dakwaan yang diajukan.
Secara keseluruhan, ia menghadapi 33 dakwaan yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana seksual terhadap anak. Sebanyak 10 dakwaan telah diakuinya dan berkaitan dengan enam korban, sementara puluhan dakwaan lainnya akan dipertimbangkan hakim saat proses penjatuhan hukuman yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Pernah Dipenjara, Namun Kembali Melakukan Kejahatan
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan laporan yang disampaikan di persidangan, ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas perkara serupa pada 1999 dan 2020.
Meski demikian, setelah kembali bebas pada 2021, terdakwa diduga kembali melakukan tindak pidana terhadap korban lain, termasuk anggota keluarganya sendiri.
Laporan dari Institut Kesehatan Mental Singapura juga menyebut terdakwa masih dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan anak-anak.
Kasus Terungkap Berkat Keberanian Korban
Perkara ini mulai terungkap pada 2023 setelah salah satu cucu terdakwa menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya kepada sang ibu.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, anggota keluarga lain juga mulai menyampaikan pengalaman mereka kepada pihak keluarga. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian sehingga penyelidikan resmi dilakukan.
Kesaksian dari beberapa korban akhirnya membuka dugaan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Jaksa Tuntut Hukuman Berat
Pihak kejaksaan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 32 hingga 36 tahun kepada terdakwa. Jaksa menilai ia telah menyalahgunakan kepercayaan sebagai anggota keluarga sekaligus pendidik untuk melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan.
Selain dakwaan utama terkait kekerasan seksual terhadap anak, terdakwa juga menghadapi sejumlah dakwaan lain yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak dan pelanggaran pidana lainnya sesuai hukum Singapura.
Karena usianya telah melewati 50 tahun, terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas di Singapura dan kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak, keberanian korban untuk melapor, serta pengawasan terhadap lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan agar tindak kekerasan dapat segera terungkap dan ditangani secara hukum.(Rhz2797)
