Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Tutup Warung! Zulhas Ungkap Fungsi Koperasi Desa Merah Putih yang Sebenarnya

Agustus 04, 2026 Last Updated 2026-08-04T09:50:08Z


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menutup warung-warung milik masyarakat di desa. Informasi tersebut ditegaskan sebagai hoaks dan tidak sesuai dengan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Zulhas menjelaskan, koperasi tidak didirikan untuk mengambil alih atau menggantikan usaha warung rakyat. Keberadaan koperasi justru diarahkan sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendistribusikan barang bersubsidi dan berbagai bantuan kepada masyarakat.


Selain itu, koperasi juga akan berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi pertanian masyarakat. Dengan demikian, keberadaan KDMP diharapkan dapat membantu memperkuat perekonomian desa sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi warga.


"Isu warung-warung akan ditutup itu tidak benar. Itu hoaks yang sangat jahat dan hanya bertujuan membuat masyarakat gaduh," ujar Zulhas saat menghadiri Seminar Nasional KDKMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).


Warung Kelontong Justru Bisa Bekerja Sama dengan Koperasi


Menurut Zulhas, Koperasi Desa Merah Putih tidak dirancang sebagai warung ataupun supermarket. Koperasi memiliki fungsi strategis untuk membantu penyaluran program pemerintah sekaligus memperluas akses pemasaran produk masyarakat.


Para pemilik warung kelontong bahkan dinilai dapat memperoleh manfaat dari kehadiran koperasi. Mereka berpeluang menitipkan barang dagangan melalui koperasi atau memanfaatkan jaringan koperasi untuk memperluas pemasaran produk.


Zulhas juga menekankan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan aktivitas ekonomi di desa, serta menciptakan sumber penghasilan baru bagi masyarakat.


Target Puluhan Ribu Koperasi Dibangun


Pemerintah saat ini terus mengejar pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam jumlah besar. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan target pembangunan sebanyak 35 ribu koperasi hingga akhir Agustus.


Pemerintah juga masih mencari solusi bagi desa yang menghadapi kendala lahan, termasuk desa yang belum memiliki lahan atau mempunyai luas lahan yang belum memenuhi ketentuan.


Yandri mengatakan, pembangunan koperasi dilakukan secara bertahap. Fasilitas yang disiapkan juga akan dilengkapi sarana logistik untuk mendukung kegiatan usaha koperasi di berbagai wilayah.


Pemerintah Bantah Isu Radius 2 Kilometer


Yandri kembali menegaskan bahwa kabar mengenai larangan keberadaan pedagang kelontong dalam radius dua kilometer dari koperasi juga tidak benar.


Menurutnya, informasi tersebut merupakan bagian dari kabar bohong yang beredar di media sosial. Bahkan, Kemendes PDT telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut kepada kepolisian.


Yandri menyebut sebagian konten yang beredar dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.


Ia mengimbau kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.


KDMP Diklaim Bisa Buka Ratusan Ribu Lapangan Kerja


Selain memperkuat ekonomi desa, pemerintah juga berharap pembangunan koperasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah besar.


Zulhas memperkirakan apabila setiap koperasi mampu mempekerjakan sekitar enam hingga tujuh orang dan program diterapkan di sekitar 80 ribu desa, maka potensi tenaga kerja yang terserap dapat mencapai ratusan ribu orang.


Pemerintah menilai keberadaan KDMP dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa.


Dengan demikian, Zulhas dan Yandri menegaskan kembali bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan program untuk mematikan warung rakyat. Sebaliknya, pelaku UMKM dan pemilik warung kelontong diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang dibangun melalui koperasi tersebut.(Rhz2797)