Sebanyak 56.844 kasus pertanahan tercatat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga 3 Agustus 2026. Dari total tersebut, sebanyak 32.766 kasus telah ditangani, sedangkan 24.078 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Data tersebut disampaikan Kepala Subbagian Kepegawaian Umum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Rizkiardi, dalam Webinar Nasional bertajuk Melek Pertanahan: Lindungi Hakmu dan Masa Depanmu yang diselenggarakan Generasi Soedirman (Gen Soed Hub), Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menyoroti pentingnya literasi pertanahan bagi masyarakat. Pengetahuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, tetapi juga mencakup proses sertifikasi, transaksi tanah, pewarisan hingga berbagai risiko yang dapat memicu sengketa.
Tanah Sudah Bersertifikat Belum Tentu Bebas Masalah
Rizkiardi menjelaskan, persoalan pertanahan masih dapat muncul meskipun sebuah bidang tanah telah memiliki bukti hak. Sejumlah persoalan bisa terjadi dalam praktiknya.
Beberapa di antaranya adalah pemegang hak tidak menguasai tanah, tanah dibiarkan atau ditelantarkan, serta ahli waris belum mencapai kesepakatan mengenai kepemilikan maupun pengelolaannya.
Masalah juga dapat muncul ketika pihak-pihak yang berkepentingan tidak hadir dalam proses di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, tanda batas tanah yang hilang atau berubah juga berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari.
Mengapa Masyarakat Perlu Melek Pertanahan?
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menilai persoalan tanah sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Tanah dapat menjadi tempat tinggal, lokasi usaha, aset keluarga hingga bagian dari pembangunan fasilitas publik.
Namun, pemahaman masyarakat mengenai pertanahan masih kerap berhenti pada kepemilikan sertifikat.
Padahal, sistem pertanahan memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Di dalamnya terdapat proses pengukuran, pemetaan, penetapan hak, kesesuaian tata ruang, penyelesaian konflik hingga aspek perlindungan hukum.
Karena itu, memahami pertanahan berarti mengetahui bagaimana seluruh proses tersebut saling berkaitan, bukan hanya memastikan ada atau tidaknya sertifikat.
Tanah Bukan Sekadar Aset Bernilai Ekonomi
Kepala Bagian Perundang-undangan II Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Arif Febriyanto, mengatakan tanah mempunyai nilai yang lebih luas daripada sekadar aset ekonomi.
Tanah berkaitan dengan aspek hukum, sosial, keluarga dan keberlangsungan generasi. Aset tersebut dapat diwariskan, dimanfaatkan sebagai modal usaha atau digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Menurut Arif, pemahaman mengenai pertanahan penting agar masyarakat dapat mengurangi risiko sengketa, penipuan maupun kerugian finansial.
Dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah, masyarakat juga dapat lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau mengambil keputusan yang berkaitan dengan aset tersebut.
Sertifikat Tanah Bisa Menjadi Jaminan Kredit
Persoalan pertanahan juga berkaitan dengan penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit. Dalam kondisi tersebut, pemilik tanah perlu memahami konsekuensi hukum yang menyertainya.
Notaris/PPAT Kabupaten Banyumas, Imarotun Noor Haryati, menjelaskan mengenai hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Dalam kondisi tertentu, hak tersebut memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor dalam pelunasan utang.
Karena itu, pemilik tanah sebaiknya tidak hanya memahami nilai aset yang dimiliki, tetapi juga konsekuensi ketika sertifikat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pembiayaan.
Literasi Pertanahan Jadi Langkah Cegah Sengketa
Webinar nasional tersebut diikuti lebih dari 150 peserta dan berlangsung sekitar tiga jam. Diskusi diperpanjang sekitar 30 menit dari jadwal awal karena tingginya antusiasme peserta.
Kegiatan yang diselenggarakan Gen Soed Hub tersebut mendapat dukungan dari Ikatan Alumni FISIP Universitas Jenderal Soedirman (IKAFU) serta Center for Agrarian and Environmental Law Studies (CAELS) Fakultas Hukum Unsoed.
Di tengah tingginya jumlah kasus pertanahan yang tercatat, literasi mengenai tanah menjadi hal yang semakin penting. Masyarakat perlu memahami bukan hanya cara mendapatkan sertifikat, tetapi juga hak, kewajiban, prosedur transaksi, pewarisan serta risiko hukum yang dapat muncul.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam mengelola aset tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa dan kerugian di kemudian hari.(Rhz2797)
