Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto, Diduga Terkait Aliran Dana TPPU

Agustus 04, 2026 Last Updated 2026-08-04T11:20:50Z


 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah empat perusahaan yang dikaitkan dengan Don Ritto (DR).


Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian uang dalam perkara yang tengah diselidiki.


"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).


Empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan masing-masing disebut berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut.


Anang meminta publik menunggu hasil penyelidikan Tim 9 Kejagung sebelum informasi lebih lanjut disampaikan.


Penyidik Telusuri Aset dan Aliran Dana


Penggeledahan terhadap sejumlah lokasi tersebut dilakukan Tim 9 Kejagung pada Senin (3/8/2026). Penyidik menyasar beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Depok.


Selain kantor perusahaan yang dikaitkan dengan Don Ritto, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), yang berada di Kota Depok.


Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melacak aset sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.


Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Kasus Berkembang Usai Temuan Emas dan Uang Tunai


Perkara TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.


Dalam penyidikan sebelumnya, aparat menemukan barang bukti berupa emas dengan total berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai mencapai Rp543 miliar di kediaman Febrie di kawasan Sentul.


Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut dugaan praktik TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.


Febrie Disebut Terseret Sejumlah Perkara Lain


Selain perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas dan uang tunai, Febrie juga disebut tersangkut dalam beberapa perkara lainnya.


Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel. Perkara lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLTU PLN yang disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout.


Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.


Rangkaian perkara yang menyeret Febrie dan Don Ritto tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.


Kejagung kini masih melakukan pendalaman, termasuk melalui penggeledahan sejumlah lokasi dan penelusuran aset maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.(Rhz2797)