Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperbarui perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada Senin, 10 Agustus 2026, penyidik memanggil sebanyak 16 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
16 Saksi Dipanggil Kejagung
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Dari 16 pihak yang dipanggil, saksi berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan hingga pihak yayasan.
Berikut daftar 16 saksi yang diperiksa:
- IDMAKN, tenaga ahli pada BGN.
- MK, mitra SPPG Pejaten Barat.
- GW, staf keuangan PT NGS.
- Direktur PT MDT.
- Direktur PT AJS.
- Direktur PT WMB.
- Direktur PT ACG.
- Direktur PT BCS.
- Direktur PT BMA.
- Direktur PT EC.
- Direktur PT SSA.
- Direktur PT MHT.
- Direktur PT MTS.
- Yayasan PRL.
- Ketua Yayasan HJC dan HJM.
- MHN.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dilakukan untuk memperdalam perkara sekaligus mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Lebih dari 80 Saksi Sudah Diperiksa
Pemeriksaan 16 saksi pada Senin ini menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sebelumnya, Kejagung menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut telah mencapai lebih dari 80 orang.
Anang menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih terus dilakukan karena penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut.
"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dengan pemeriksaan yang terus bertambah, Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di BGN.
Oknum TNI Masih Berstatus Saksi
Dalam perkembangan yang sama, Kejagung juga memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum TNI dalam perkara tersebut.
Anang mengatakan penanganan terhadap oknum TNI berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang diterima, oknum tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penanganannya telah diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang melibatkan anggota militer.
"Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil," ujar Anang.
Ia menambahkan, proses lebih lanjut terhadap oknum TNI tersebut menjadi kewenangan Jampidmil. Penanganannya juga disebut telah diteruskan kepada Pusat Polisi Militer (Puspomil).
"Tapi masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya," kata Anang.
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Masih Berjalan
Kejagung hingga kini masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN periode 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan yang sedang ditangani.
Kejagung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.
Perkembangan kasus ini masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, dan langkah penyidikan berikutnya yang dilakukan Kejagung.(Rhz2797)
