Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, memberikan respons terkait penetapan kader PDIP, Veronika Lake, sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.
Puan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Puan: PDIP Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Menanggapi kasus yang menjerat salah satu kader partainya, Puan menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati.
Terkait langkah atau status Veronika Lake di internal partai, Puan menyerahkan penanganannya kepada jajaran DPP PDIP sesuai dengan mekanisme organisasi.
Pernyataan Puan ini menjadi perhatian karena kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha turut melibatkan sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Tiga Anggota DPRD TTU Disebut Telah Jadi Tersangka
Polda Nusa Tenggara Timur sebelumnya menyampaikan bahwa tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Icha.
Ketiga anggota DPRD tersebut masing-masing berasal dari Partai Golkar, PKB, dan PDIP. Salah satunya adalah Veronika Lake yang merupakan kader PDIP.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menggelar perkara pada 24 Agustus 2026.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan perkembangan penanganan hukum dan status pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara intimidasi tersebut.
Kuasa Hukum Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Di sisi lain, kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari penyidik mengenai penetapan status tersangka terhadap para kliennya.
Perbedaan informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan kasus yang masih berjalan. Kepastian mengenai status hukum dan proses selanjutnya akan mengikuti prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Penting dicatat, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Semua pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Intimidasi dr Icha Masih Jadi Sorotan
Kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha mendapat perhatian publik, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Perkembangan perkara ini terus dipantau setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Respons Puan Maharani yang menekankan penghormatan terhadap proses hukum menunjukkan bahwa penanganan kasus tersebut diserahkan kepada aparat berwenang. Sementara itu, langkah internal terhadap kader PDIP yang tersangkut perkara akan menjadi kewenangan DPP partai.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum kasus dugaan intimidasi tersebut serta hasil penyidikan yang dilakukan Polda NTT.(Rhz2797)
