Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sejumlah kejahatan serius, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang, masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan yang tengah disusun.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para ahli hukum. Komisi III DPR juga membandingkan kebijakan perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.
Menurutnya, pembatasan terhadap jenis tindak pidana menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sejumlah ahli menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana perlu memiliki ruang lingkup yang jelas agar penerapannya tetap proporsional dan berkeadilan.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Fokus pada Kejahatan Bermotif Ekonomi dan Berdampak Luas
Habiburokhman menjelaskan, para ahli hukum memberikan pandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset sebaiknya memiliki karakteristik tertentu. Di antaranya kejahatan yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat luas, hingga tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap perekonomian publik.
Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan terhadap aturan serupa yang berlaku di beberapa negara. Salah satu negara yang menjadi bahan perbandingan adalah Selandia Baru, yang memiliki ketentuan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana tertentu dengan tingkat keseriusan dan nilai aset tertentu.
Selain Selandia Baru, sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki pengaturan mengenai mekanisme perampasan aset untuk kejahatan tertentu atau tindak pidana serius.
Meski demikian, DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih membuka ruang bagi masukan dari masyarakat maupun kalangan ahli. Aspirasi tersebut disebut akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun aturan yang tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Daftar 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Berdasarkan hasil pencermatan dan pendalaman yang dilakukan Komisi III DPR RI, berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar ruang lingkup RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Tindak pidana perdagangan orang.
Masuknya 13 jenis tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menyasar kejahatan-kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap negara, perekonomian, dan masyarakat.
Komisi III DPR RI pun menyatakan akan terus menyerap pandangan publik dan para pakar hukum agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara partisipatif dan komprehensif. Pembahasan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan instrumen hukum yang efektif dalam penanganan aset hasil kejahatan, dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan rasa keadilan.
Dengan daftar 13 tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu isu hukum yang terus mendapat perhatian publik. Perkembangan dan substansi akhir dari rancangan undang-undang ini pun masih akan bergantung pada proses pembahasan serta masukan dari berbagai pihak.(Rhz2797)
