Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Menyerah, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid V dan Siap Sidang 31 Agustus

Agustus 26, 2026 Last Updated 2026-08-26T06:02:31Z


Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu mengajukan praperadilan jilid V yang berkaitan dengan permohonan ganti kerugian.


Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Roy menyebut jadwal persidangan telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.


Roy menegaskan tetap akan memperjuangkan upaya hukumnya meskipun sejumlah permohonan praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh pengadilan.


Praperadilan Jilid V Terkait Permohonan Ganti Kerugian


Menurut Roy, pengajuan praperadilan kelima ini merupakan tindak lanjut dari permohonan ganti kerugian yang sebelumnya pernah diajukan. Namun, permohonan terdahulu dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).


Ia menjelaskan, salah satu alasan permohonan sebelumnya tidak dapat diterima adalah karena adanya pihak yang dinilai belum dilibatkan dalam perkara tersebut.


Dalam pengajuan terbaru, pihak Roy Suryo kemudian menambahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pihak terkait untuk melengkapi permohonan praperadilan.


Roy menilai langkah tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak yang menurutnya dapat diajukan berdasarkan proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya.


Berawal dari Putusan Praperadilan Pertama


Permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy disebut berkaitan dengan hasil praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan oleh hakim tunggal.


Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penahanan dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.


Roy mengatakan putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan upaya hukum terkait permohonan ganti kerugian.


Mengaku Tak Kapok Meski Beberapa Gugatan Ditolak


Roy menegaskan dirinya tidak akan berhenti menempuh jalur hukum meski sejumlah permohonan praperadilan sebelumnya tidak membuahkan hasil sesuai harapan.


Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Ia pun menyebut kemenangan pada praperadilan pertama menjadi alasan bagi pihaknya untuk tetap melanjutkan perjuangan hukum.


Dengan dijadwalkannya sidang perdana pada 31 Agustus 2026, praperadilan jilid V Roy Suryo kembali menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam rangkaian proses hukum terkait kasus tersebut.


Roy Suryo Singgung Rencana Praperadilan Dokter Tifa


Selain membahas gugatan yang diajukannya, Roy juga menyinggung langkah hukum pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi.


Salah satunya adalah Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang disebut berencana menempuh kembali jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan.


Roy menyatakan akan menghormati keputusan Dokter Tifa terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Sementara itu, ia memastikan pihaknya tetap fokus menghadapi agenda sidang praperadilan jilid V yang dijadwalkan digelar pada akhir Agustus 2026.


Persidangan tersebut nantinya akan menjadi babak baru dalam upaya hukum Roy Suryo, khususnya terkait permohonan ganti kerugian yang kembali diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Rhz2797)