Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar, Dakwaan Terkait Tuduhan Ijazah Jokowi Dibacakan Lagi

Agustus 27, 2026 Last Updated 2026-08-27T07:06:10Z


Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.


Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 27 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan dakwaan setelah majelis hakim mengabulkan perlawanan yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa.


Jaksa Kembali Bacakan Dakwaan terhadap Dokter Tifa


Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa dr Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Jaksa menilai sejumlah unggahan terdakwa di media sosial berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi dan diduga mengandung muatan yang menyerang kehormatan serta nama baik mantan presiden tersebut.


Perkara ini, menurut dakwaan jaksa, bermula ketika Jokowi mengetahui sejumlah unggahan di media sosial yang menyinggung persoalan ijazahnya pada 26 Maret 2025.


Salah satu unggahan yang menjadi perhatian berasal dari akun media sosial X milik dr Tifa. Unggahan tersebut membahas isu terkait ijazah di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).


Jokowi dan UGM Sempat Beri Klarifikasi


Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi disebut berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum kemudian memberikan penjelasan kepada publik terkait tudingan yang beredar.


Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sebelumnya memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan Jokowi. Dalam konferensi pers pada April 2025, pihak kampus menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah menyelesaikan pendidikannya.


Jaksa juga menyinggung adanya puluhan unggahan yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi pada periode yang menjadi bagian dari perkara tersebut.


Jaksa Sebut Nama Baik Jokowi Dirugikan


Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini dinilai menyebabkan kerugian imateriel berupa dugaan tercemarnya nama baik Jokowi secara pribadi.


Jaksa berpendapat terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan terkait isu ijazah Jokowi. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diduga merupakan serangan terhadap kehormatan seseorang melalui sarana teknologi informasi.


Namun, seluruh materi yang disampaikan dalam dakwaan masih merupakan tuduhan dari pihak penuntut umum yang akan diuji dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan bantahan atas dakwaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dokter Tifa Didakwa dengan Pasal Berlapis


Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa menggunakan pasal berlapis. Dakwaan primer mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara dakwaan subsider juga menggunakan ketentuan lain terkait pencemaran nama baik.


Selain itu, jaksa turut mendakwakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.


Sidang perkara ini selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkembangan persidangan dr Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik.(Rhz2797)