Notification

×

Iklan

Iklan

Tawuran Maut di Bekasi Berujung Vonis 10 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya

Agustus 17, 2026 Last Updated 2026-08-17T05:23:11Z

Kasus tawuran maut di Kota Bekasi yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial TRB memasuki babak baru. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, Tri Fahrezi Agustian alias Rezi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.


Perkara ini bermula dari tawuran yang terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Margahayu, Kota Bekasi, pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Dalam bentrokan tersebut, sejumlah orang disebut membawa senjata tajam.


Kasus tersebut kemudian ditangani kepolisian. Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni Rezi dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang.


Anak Berhadapan dengan Hukum Divonis 3 Tahun


Proses hukum terhadap kedua pelaku berjalan secara terpisah. Persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum lebih dahulu selesai.


Dalam perkara tersebut, anak tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.


Sementara itu, perkara Rezi berlanjut hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan pada 5 Agustus 2026.


Rezi Dihukum 10 Tahun Penjara


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Rezi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.


Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rezi. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.


Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Muhifuddin, dengan anggota Purnama dan Nasrullah.


Selain itu, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp75 juta yang diajukan untuk keluarga korban.


Tawuran Berawal dari Tantangan di Media Sosial


Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa tawuran tersebut bermula ketika Rezi bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di kawasan Gang Delima, Bekasi.


Menurut dakwaan, Rezi kemudian melihat pesan melalui Instagram yang berisi ajakan untuk melakukan tawuran. Tantangan tersebut kemudian disampaikan kepada rekan-rekannya.


Jaksa menyebut Rezi dan kelompoknya kemudian bergerak menuju lokasi yang telah disepakati. Sejumlah orang dalam kelompok tersebut disebut telah membawa senjata tajam.


Dalam perjalanan, kelompok tersebut kemudian menuju kawasan depan Gedung Bekasi Creative Center.


Bentrokan Berujung Jatuhnya Korban


Sesampainya di lokasi, kelompok Rezi bertemu dengan kelompok lain. Jaksa menyebut korban saat itu membawa senjata tajam berukuran panjang.


Situasi kemudian memanas hingga terjadi bentrokan. Rezi dan korban disebut saling menyerang menggunakan senjata tajam.


Dalam peristiwa tersebut, Rezi sempat terkena sabetan pada bagian tangannya. Korban kemudian berusaha melarikan diri hingga akhirnya terjatuh.


Menurut dakwaan jaksa, Rezi kemudian mengejar korban. Setelah korban terjatuh, terjadi serangkaian serangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh beberapa pelaku.


Akibat luka yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia.


Dua Pelaku Lain Masih Buron


Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menyebut terdapat dua pelaku lain yang masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Sementara proses hukum terhadap Rezi dan anak yang berhadapan dengan hukum telah menghasilkan putusan.


Vonis 10 tahun penjara terhadap Rezi kini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus tawuran maut yang terjadi di kawasan Bekasi Creative Center tersebut.(Rhz2797)