Bea Cukai Semarang kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 3,28 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas saat sebuah truk melintas di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026. Jutaan batang rokok ilegal itu ditemukan setelah petugas menghentikan sebuah truk yang diduga membawa muatan terlarang dengan modus penyamaran.
Rokok Ilegal Disembunyikan di Balik Besi Galvanis
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli darat yang dilakukan petugas di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu malam.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas dari tim pertama melihat sebuah truk dengan terpal berwarna biru melaju dalam kecepatan rendah. Petugas juga mencium aroma tembakau yang cukup kuat dari kendaraan tersebut.
Kecurigaan semakin menguat ketika truk berhenti untuk melakukan pengisian saldo kartu elektronik sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan pihak pengelola tol. Hasil pemeriksaan menemukan adanya 205 karton rokok yang disembunyikan di balik tumpukan besi galvanis.
Untuk mengelabui petugas, pengangkutan tersebut juga dilengkapi surat jalan yang diduga tidak sesuai atau palsu.
Total Ada 3,28 Juta Batang Rokok
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 3.280.000 batang.
Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal.
Penindakan berlangsung relatif singkat. Petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan kendaraan pada sekitar pukul 00.10 WIB hingga 00.25 WIB.
Nilai Barang Capai Rp4,87 Miliar
Jumlah rokok yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan perkiraan petugas, nilai seluruh barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp4,87 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari dugaan penghindaran pembayaran cukai diperkirakan mencapai Rp3,17 miliar.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menjadi persoalan dalam pengawasan distribusi barang kena cukai.
Truk dan Dua Orang Diamankan
Setelah penindakan, petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain jutaan batang rokok ilegal, kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut turut diamankan. Dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet juga dibawa untuk menjalani proses penelitian perkara.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kini berada di KPPBC TMP A Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal rokok, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat distribusi rokok tanpa pita cukai.(Rhz2797)
