Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, ternyata menyimpan persoalan terkait status lahan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap lokasi tersebut merupakan tanah negara yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan waduk atau embung.
Humas DLH Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Dinas Sosial. Pada awalnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) berencana memanfaatkan lahan tersebut sebagai embung atau situ.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus setelah muncul pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Kondisi itu kemudian membuat proses pembangunan embung terhambat.
Menurut Yogi, setelah dilakukan pengerukan oleh Dinas SDA, sejumlah oknum mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Bahkan, persoalan status tanah tersebut sempat berujung pada sengketa dan melibatkan pihak pengacara.
Bekas galian yang seharusnya menjadi bagian dari proyek embung kemudian ditimbun menggunakan material puing dan berbagai jenis sampah. Akibatnya, sebagian kawasan berubah fungsi menjadi lokasi penimbunan sampah ilegal.
Yogi menjelaskan, bagian lahan yang telah menjadi embung tetap berfungsi sebagai waduk, sedangkan area lainnya belum dapat dilanjutkan karena adanya persoalan tersebut.
TPS Liar Jaktim Sudah Ditutup
Dinas Lingkungan Hidup memastikan lokasi tersebut kini telah ditutup dan tidak lagi diperbolehkan menjadi tempat pembuangan sampah. Petugas juga telah memasang spanduk larangan membuang sampah di kawasan tersebut.
Selain menutup lokasi, DLH mulai melakukan pengangkutan sampah yang menumpuk. Proses pembersihan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan.
Masyarakat juga diingatkan mengenai sanksi bagi mereka yang tetap membuang sampah sembarangan. Berdasarkan aturan daerah yang disebutkan DLH, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
Dengan penutupan tersebut, DLH menegaskan bahwa area itu bukan merupakan TPS resmi, melainkan lahan yang digunakan secara ilegal untuk menimbun sampah.
Berawal dari Kebakaran
Keberadaan TPS liar tersebut menjadi perhatian setelah terjadi kebakaran pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 07.02 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) bernama Andriyono meninggal dunia. Petugas tersebut diketahui mengalami keluhan sakit ketika sedang menjalankan tugas di lokasi kebakaran.
Andriyono merupakan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian karena terjadi ketika petugas tengah menjalankan penanganan kebakaran di area penumpukan sampah.
DLH kini melakukan penanganan terhadap tumpukan sampah sekaligus memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai TPS liar. Pembersihan diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya kebakaran maupun persoalan lingkungan lainnya di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur.(Rhz2797)
