Notification

×

Iklan

Iklan

1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, BGN Ungkap Alasannya

September 18, 2026 Last Updated 2026-09-18T08:57:15Z

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan sebanyak 1.653 sekolah dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dilakukan setelah BGN melakukan evaluasi terhadap kriteria sekolah yang berhak mendapatkan program tersebut.


Kepala BGN Sudaryono mengatakan sebagian besar sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah internasional atau sekolah bertaraf internasional. Sekolah-sekolah tersebut dinilai memiliki biaya pendidikan yang relatif tinggi sehingga tidak masuk dalam prioritas penerima MBG.


Hal itu disampaikan Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).


Menurut Sudaryono, sekolah dengan karakteristik pendidikan dan biaya seperti sekolah internasional tidak menjadi sasaran utama program MBG. Ia memberikan sejumlah contoh sekolah yang tidak masuk dalam daftar penerima.


Selain sekolah internasional, daftar sekolah yang dikeluarkan juga mencakup sekolah negeri maupun swasta yang diketahui menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


BGN Konfirmasi Sekolah dan Orang Tua


BGN tidak serta-merta menghapus sekolah dari daftar penerima MBG. Sebelum keputusan dibuat, pihak BGN terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada sekolah serta orang tua siswa.


Apabila pihak sekolah dan seluruh wali murid menyatakan tidak membutuhkan program MBG, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah tersebut dapat dialihkan kepada kelompok atau sekolah lain yang dinilai lebih membutuhkan.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran program MBG digunakan sesuai sasaran dan memberikan manfaat kepada kelompok yang menjadi prioritas pemerintah.


Sekolah Negeri Tak Bisa Pilih Sebagian Siswa


Sudaryono juga menjelaskan adanya ketentuan khusus bagi sekolah negeri yang menerima program MBG. Mekanisme tersebut disusun melalui kesepakatan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.


Dalam ketentuan tersebut, sekolah negeri harus mengambil keputusan secara menyeluruh. Artinya, sekolah dapat menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolak program tersebut secara keseluruhan.


BGN tidak menerapkan mekanisme penerimaan sebagian, di mana hanya siswa tertentu yang mendapatkan MBG sementara siswa lainnya tidak.


Menurut Sudaryono, aturan tersebut diterapkan tanpa membedakan kondisi ekonomi masing-masing siswa di dalam satu sekolah. Penyeragaman mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya kesenjangan atau persoalan sosial di lingkungan sekolah.


Penolakan Orang Tua Harus Diputuskan Bersama


BGN juga mengatur kondisi ketika ada orang tua siswa yang tidak mengizinkan anaknya menerima atau mengonsumsi makanan dari program MBG.


Menurut Sudaryono, keputusan mengenai penerimaan program harus dibicarakan melalui forum sekolah dan melibatkan seluruh wali murid. Jika sekolah dan seluruh wali murid sepakat menerima, program diberikan secara keseluruhan.


Sebaliknya, apabila terdapat keputusan untuk menolak, penolakan tersebut juga harus menjadi kesepakatan bersama, bukan keputusan yang hanya berasal dari sebagian orang tua.


Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan penerima manfaat MBG yang dilakukan BGN. Dengan evaluasi tersebut, pemerintah berupaya mengarahkan program dan anggaran MBG kepada kelompok yang sesuai dengan kriteria penerima manfaat.(Rhz2797)