Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal setelah adanya temuan dari Ombudsman.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.
Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat berada di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi diketahui melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang hari. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin proses investigasi.
Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan oleh tim internal Kemenimipas dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Investigasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas temuan yang disampaikan Ombudsman.
“Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan di lokasi.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Rudi menjelaskan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara menyeluruh. Mereka dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa atau kondisi yang menjadi temuan Ombudsman.
Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kalapas Cibinong, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum yang menangani berbagai urusan terkait barang milik negara.
Penonaktifan ini, kata Rudi, bukan menjadi akhir dari proses. Seluruh pihak yang terkait akan diperiksa untuk mengetahui secara jelas bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kemenimipas Akan Dalami Dugaan Pelanggaran
Rudi menegaskan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan arahan agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Tim pemeriksa internal akan mengumpulkan dan menelusuri berbagai bukti untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum tertentu, Kemenimipas akan menerapkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik maupun sanksi kedinasan.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” ujar Rudi.
Dengan dinonaktifkannya lima pejabat tersebut, proses investigasi terhadap temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas dalam menentukan langkah dan sanksi lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.(Rhz2797)
