Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan menggemparkan Kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria berinisial LE (43) yang merupakan ayah tiri korban ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang kali selama hampir satu tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya. Korban disebut masih berusia 15 tahun ketika dugaan kejadian pertama berlangsung.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka diketahui telah tinggal bersama keluarga korban selama kurang lebih 10 tahun.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Hadi, Kamis (25/9/2026).
Dugaan Kekerasan Seksual Berawal di Hotel
Polisi mengungkap dugaan kejadian pertama berlangsung pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya.
Saat itu, korban berada di hotel bersama ibu dan adiknya. Tersangka kemudian diduga memanggil korban yang masih berusia 15 tahun dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Polisi juga menyebut tersangka diduga memberikan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan keselamatan ibu korban. Tersangka disebut mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibu korban apabila korban menolak atau mengungkap peristiwa yang dialaminya.
Dugaan Peristiwa Berlanjut di Apartemen
Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada April dan Mei 2026. Polisi menyebut peristiwa tersebut berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.
Saat itu, ibu dan adik korban sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatannya terhadap korban.
Kasus ini kemudian terbongkar ketika adik korban bersama tantenya meminta pertolongan ke Polsek Dukuh Pakis.
Mereka melapor setelah korban dan ibunya disebut dikunci oleh tersangka di dalam apartemen.
Polisi Amankan Tersangka
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi apartemen tersebut dan mengamankan LE. Korban bersama keluarganya kemudian dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta mengumpulkan informasi terkait rangkaian kejadian sebelum akhirnya menetapkan LE sebagai tersangka.
Tersangka Dijerat UU TPKS dan KUHP
Dalam perkara tersebut, LE disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses hukum untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, terutama ketika dugaan kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan relasi kuasa antara orang dewasa dengan anak.
Dalam penanganan kasus anak di Surabaya, aparat dan pemerintah daerah juga memiliki mekanisme pendampingan bagi korban, termasuk dukungan hukum dan psikologis.(Rhz2797)
