Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran sebesar Rp103 miliar yang disebut-sebut dialokasikan untuk kebutuhan podcast.
Ferry menegaskan, anggaran tersebut bukan anggaran khusus untuk membuat atau menjalankan podcast. Menurutnya, angka tersebut berkaitan dengan kebutuhan komunikasi publik Kementerian Koperasi secara keseluruhan.
Penjelasan itu disampaikan Ferry dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koperasi untuk Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Anggaran Mencakup Banyak Kebutuhan
Ferry menjelaskan, anggaran komunikasi publik mencakup berbagai kebutuhan yang menunjang tugas kementerian. Di dalamnya terdapat fungsi hubungan masyarakat (humas), dokumentasi, publikasi, tata usaha, teknologi informasi hingga infrastruktur.
Ia menilai podcast hanyalah salah satu media yang dapat digunakan pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, tidak tepat jika keseluruhan anggaran komunikasi publik disebut sebagai anggaran podcast.
"Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian," jelas Ferry dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo dan dihadiri jajaran Kementerian Koperasi serta anggota Komisi VI DPR RI.
Komunikasi Publik Dinilai Harus Profesional
Menurut Ferry, penyampaian informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah membutuhkan pengelolaan yang profesional. Hal ini penting agar pesan yang disampaikan dapat dipahami masyarakat dengan baik dan menjangkau sasaran secara luas.
Ia mengatakan ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menyampaikan kebijakan secara tepat kepada publik.
"Ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Karena itu, komunikasi publik perlu dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan," ujarnya.
Ferry menambahkan, dukungan komunikasi publik dibutuhkan untuk menyebarluaskan berbagai program perkoperasian kepada masyarakat dan koperasi di seluruh Indonesia.
Program tersebut tidak hanya menyasar koperasi yang sudah berjalan, tetapi juga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini sedang dikembangkan.
Kemenkop Ajukan Tambahan Anggaran
Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI tersebut, Kementerian Koperasi juga mengajukan tambahan anggaran untuk memperkuat berbagai program perkoperasian.
Tambahan anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pembinaan, pendampingan, serta pengawasan koperasi.
Ferry menyebut pengajuan anggaran tambahan berkaitan dengan tanggung jawab kementeriannya dalam melakukan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi yang sudah ada maupun KDKMP.
"Kami mengajukan tambahan anggaran karena Kementerian Koperasi punya tanggung jawab melakukan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi eksisting dan KDKMP," kata Ferry.
Ia memastikan penggunaan anggaran negara di lingkungan Kementerian Koperasi akan tetap diarahkan agar efektif, efisien, akuntabel, serta menghasilkan kinerja yang dapat diukur.
DPR Minta Anggaran Fokus Perkuat Koperasi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo turut memberikan perhatian terhadap arah penggunaan anggaran Kementerian Koperasi.
Eko mengapresiasi kinerja Kemenkop dan meminta kebutuhan anggaran ke depan diarahkan secara lebih spesifik untuk memperkuat koperasi, termasuk KDKMP.
Menurutnya, penguatan koperasi perlu didukung melalui pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta tenaga pendamping yang profesional dan bekerja berdasarkan kinerja.
"Koperasi, termasuk KDKMP, harus memiliki manajemen dan tata kelola yang sehat sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat," ujar Eko.(Rhz2797)
