Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas P21, Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dan Segera Disidang

September 18, 2026 Last Updated 2026-09-18T08:16:02Z

 Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahapan baru. Tim 9 Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.


Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga turut dilimpahkan.


Febrie Tiba Pagi Hari di Kejari Jaksel


Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Setelah tiba, ia langsung menuju ruang pelimpahan untuk menjalani proses administrasi perkara.


Sekitar pukul 10.10 WIB, Febrie keluar dari gedung setelah proses pelimpahan selesai. Ia terlihat mengenakan pakaian lengan panjang berwarna krem yang dipadukan dengan rompi berwarna pink.


Febrie kemudian didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Febri Diansyah. Sebelum meninggalkan lokasi, Febrie juga sempat memberikan keterangan kepada awak media.


Kembali ke Rutan KPK


Setelah memberikan keterangan, Febrie dibawa menuju mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan. Ia kemudian kembali dibawa ke Rumah Tahanan KPK.


Proses pelimpahan tersebut mendapat pengamanan dari sejumlah personel kepolisian. Pengamanan dilakukan di sekitar gedung Kejari Jakarta Selatan selama proses berlangsung.


Perkara Berlanjut ke Pengadilan Tipikor


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pelimpahan tahap II dilakukan dengan menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada penuntut umum.


Setelah proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan, perkara tersebut akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anang menyebut proses administrasi dan penyusunan dakwaan akan dilakukan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.


Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU, dengan dugaan tindak pidana asal yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.


Febrie Bantah Terlibat Pemerasan


Di sisi lain, Febrie tetap menyampaikan bantahan terhadap sangkaan yang ditujukan kepadanya. Ia mempertanyakan alasan dirinya disangkakan melakukan pemerasan dan menyatakan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.


Febrie juga berharap perkara tersebut dapat diperiksa secara jernih di persidangan dan hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul dalam proses hukum. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Febrie dan belum menjadi putusan pengadilan.


Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara Febrie Adriansyah kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dalam persidangan.(Rhz2797)