DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat aturan khusus mengenai penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) di Ibu Kota. Usulan tersebut mencakup mekanisme, parameter penilaian, hingga proses verifikasi dan validasi data penerima.
Rekomendasi itu disampaikan DPRD DKI dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2026 pada Selasa (22/9/2026). Anggota DPRD DKI Wita Susilowaty membacakan rekomendasi tersebut di hadapan jajaran Pemprov DKI.
DPRD menilai karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta memiliki kondisi tersendiri. Selain itu, tingginya biaya hidup di Ibu Kota dinilai perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pemetaan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan.
DPRD Minta Parameter Desil Disesuaikan dengan Kondisi Jakarta
Dalam rekomendasinya, DPRD DKI meminta Dinas Sosial mengevaluasi parameter penentuan desil penerima manfaat bansos. Evaluasi tersebut diharapkan mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat Jakarta.
Menurut DPRD, penentuan desil tidak cukup hanya menggunakan pendekatan yang seragam dengan daerah lain karena terdapat perbedaan karakteristik sosial, ekonomi, serta biaya hidup.
Karena itu, DPRD meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub yang secara khusus mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bansos di Jakarta.
Aturan tersebut juga diharapkan memperkuat proses verifikasi dan validasi sehingga data penerima bantuan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.
Beban Utang Keluarga Ikut Diusulkan Jadi Pertimbangan
Selain kondisi pendapatan dan sosial ekonomi, DPRD DKI mengusulkan agar beban utang serta beban hidup riil keluarga miskin turut dipertimbangkan dalam penyusunan indikator desil.
DPRD menilai kedua aspek tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi ekonomi sebuah keluarga.
Hal ini menjadi perhatian khusus di Jakarta karena biaya kebutuhan hidup, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan lainnya dapat memberikan tekanan berbeda terhadap kemampuan ekonomi keluarga.
Tetap Harus Selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat
Meski mendorong adanya parameter khusus untuk Jakarta, DPRD DKI menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Pada 2026, penyaluran sejumlah program bansos pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data. Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data untuk merespons perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta menemukan ketidaksesuaian data di lapangan.
Dengan demikian, usulan Pergub dari DPRD DKI diarahkan sebagai penguatan mekanisme di tingkat daerah tanpa mengabaikan kebijakan dan sistem pendataan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Verifikasi Lapangan Diminta Dipercepat
DPRD DKI juga mendorong agar proses verifikasi lapangan penerima bansos dilakukan lebih cepat dan tepat waktu dengan pendekatan by name by address.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan bahwa bantuan benar-benar diarahkan kepada warga yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Usulan ini juga muncul di tengah proses pemutakhiran data bansos secara nasional. Kemensos sebelumnya menyebut pemutakhiran DTSEN dilakukan untuk merespons perubahan kondisi sosial ekonomi serta berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, berdasarkan data JDIH Pemprov DKI, sejumlah Pergub baru telah diterbitkan sepanjang 2026, tetapi hingga informasi ini disusun belum tercatat Pergub khusus mengenai mekanisme penentuan desil penerima bansos seperti yang diusulkan DPRD DKI.
Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rekomendasi DPRD dalam pembahasan perubahan APBD DKI Jakarta 2026. Pemprov DKI perlu menindaklanjutinya melalui kajian dan penyusunan kebijakan yang tetap terintegrasi dengan ketentuan pemerintah pusat.(Rhz2797)
