Notification

×

Iklan

Iklan

Desil DTSEN Berubah, Pasien Penyakit Kronis Khawatir Layanan BPJS Terganggu

September 17, 2026 Last Updated 2026-09-17T07:48:19Z

 Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi perhatian karena perubahan desil dapat berdampak pada status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Sejumlah masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI dilaporkan mengalami perubahan status setelah posisi desil dalam DTSEN berubah. Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi warga yang masih membutuhkan jaminan kesehatan, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang harus menjalani pengobatan secara rutin.


Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Posisi desil dapat berubah seiring pemutakhiran data dan perubahan kondisi keluarga.


BPJS Soroti Pasien yang Butuh Pengobatan Rutin


Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan perubahan status kepesertaan menjadi salah satu pengaduan yang diterima BPJS Kesehatan seiring proses pemutakhiran data.


Namun, Iqbal menegaskan bahwa penentuan desil bukan kewenangan BPJS Kesehatan. Menurutnya, BPJS tetap mendorong agar masyarakat yang memang membutuhkan layanan kesehatan tetap memperoleh jaminan.


Ia secara khusus menyoroti peserta dengan penyakit yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan, seperti pasien thalassemia. Kondisi kesehatan tersebut membuat akses terhadap layanan kesehatan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.


BPJS Kesehatan, kata Iqbal, berupaya agar masyarakat yang memiliki hak atas layanan kesehatan yang dibiayai negara tidak kehilangan akses hanya karena persoalan data.


Pemutakhiran DTSEN Dinilai Masih Lambat


Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai proses pemutakhiran DTSEN masih menghadapi persoalan kecepatan. Menurut dia, perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN berdampak pada masyarakat yang mengalami perubahan posisi desil.


Timboel menyebut hingga September 2026 proses validasi baru berada di kisaran 30 persen. Angka tersebut juga menjadi perhatian di tingkat parlemen.


Dalam rapat Komite IX DPR RI pada 8 September 2026, disebutkan sekitar 30 persen data telah divalidasi, sedangkan sekitar 70 persen lainnya masih dalam proses.


Timboel mendorong pemerintah mempercepat mekanisme pelaporan dari masyarakat. Warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai, menurutnya, perlu memiliki jalur yang cepat untuk diverifikasi melalui pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.


Pasien Baru Tahu Kepesertaan Tidak Aktif Saat Berobat


Persoalan status kepesertaan juga dirasakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kepala Puskesmas Warnasari Pangalengan Eti Rosmalia mengatakan terdapat pasien yang baru mengetahui kepesertaan BPJS mereka tidak aktif ketika datang untuk mendapatkan pelayanan.


Kondisi tersebut dapat menjadi masalah bagi pasien yang sebelumnya terbiasa menggunakan kepesertaan JKN untuk pengobatan.


Untuk kondisi darurat, pasien tetap mendapatkan pelayanan. Puskesmas kemudian membantu mengarahkan pasien untuk mengecek status kepesertaan dan mengurus proses reaktivasi melalui jalur yang tersedia.


Sementara bagi pasien penyakit kronis yang rutin membutuhkan pelayanan rumah sakit, puskesmas melakukan pemilahan dan mengusulkan reaktivasi kepesertaan kepada pihak terkait.


Nama-nama pasien yang memiliki penyakit kronis atau membutuhkan perhatian khusus disampaikan kepada dinas sosial untuk diproses lebih lanjut. Menurut Eti, pengusulan reaktivasi dapat dilakukan segera ketika ditemukan pasien yang status kepesertaannya tidak aktif.


Pemerintah Terus Membuka Mekanisme Pemutakhiran


BPS menegaskan DTSEN bukan data yang bersifat permanen. Pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk data administrasi, survei, pengecekan lapangan, pemerintah daerah, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat.


Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data juga dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah. BPS menyebut kanal seperti Cek DTSEN dan mekanisme usul-sanggah dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terbaru mengenai kondisi keluarga.


BPS juga menekankan bahwa pengajuan pembaruan tidak otomatis membuat posisi desil berubah. Data yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan penghitungan sesuai metode yang berlaku.


Di sisi lain, pemerintah menyatakan pemutakhiran DTSEN terus dilakukan. Kementerian Sosial pada September 2026 melaporkan jutaan keluarga penerima manfaat baru masuk kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan hasil pemutakhiran triwulan kedua.


Karena itu, persoalan akurasi dan kecepatan pemutakhiran menjadi penting agar perubahan data sosial ekonomi tidak membuat masyarakat yang masih membutuhkan kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan.(Rhz2797)